PPI Kalsel Minta BPIP Tinjau Ulang Putusan Pelepasan Jilbab Paskibraka 2024

Polemik pelepasan jilbab belasan anggota Paskibraka 2024 putri, mengundang perhatian Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kalimantan Selatan.

Presiden Joko Widodo menyalami anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8). Foto: Antara

bakabar.com, BANJARBARU - Polemik pelepasan jilbab belasan anggota Paskibraka 2024 putri, mengundang perhatian Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kalimantan Selatan.

Pelepasan jilbab itu diketahui dari upacara pengukuhan Paskibraka 2024 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8).

Padahal ketika datang ke pemusatan latihan, kemudian ketika berlatih, hingga gladi, seluruh paskibraka muslimah tetap mengenakan jilbab.

Bahkan termasuk delegasi Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba harus mencopot penutup aurat tersebut.

Diperkirakan sedikitnya 18 anggota Paskibraka 2024 putri yang harus melepas jilbab, termasuk Della Selfavia Azahra dari Kalsel.

Sontak keputusan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang menangani Paskibraka 2024 mendapat pertentangan dari banyak pihak.

Termasuk PPI Kalsel yang merasa janggal, mengingat penggunaan jilbab untuk anggota paskibraka muslimah sudah berlangsung sejak lama.

"Kami mengecam putusan itu (pelepasan jilbab), karena berkaitan dengan akidah," tegas Sekertaris PPI Kalsel, Ary Ilham Noor, Rabu (14/8).

Diketahui sejak 2022, pembinaan anggota paskibraka di bawah kewenangan BPIP. Adapun sebelumnya pembinaan ditangani Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Kami sangat menyayangkan keputusan BPIP tersebut. Pun kami tetap mengacu Peraturan Paskibraka Nomor 3 Tahun 2022," sambungnya.

Dalam aturan tersebut, paskibraka muslimah menggunakan ciput, "Makanya kami geram dan menentang pernyataan BPIP. Tentunya kami berharap aturan baru ditinjau ulang," tegas Ary.

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyebut dugaan pelarangan penggunaan jilbab untuk paskibraka muslimah sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.

"Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," tegas Cholil Nafis melalui akun X pribadi.

"Cabut arahan larangan berjilbab untuk paskibraka. Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab, jika dipaksa harus membuka jilbab," tukasnya.

Menanggapi pertentangan masyarakat, BPIP menyatakan para calon anggota paskibraka telah menandatangani surat persetujuan ketika mendaftar, termasuk kesediaan menggunakan atribut seragam yang ditentukan.

"Tata pakaian dan sikap tampang paskibraka diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," papar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dalam siaran pers.

"Aturan tersebut ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," sambungnya.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab untuk anggota paskibraka yang biasa menggunakan jilbab.

Dijelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan para pendiri bangsa.

"BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, tetapi mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang yang sesuai ketentuan," tukas Yudian.

"Sementara di luar pelaksanaan tugas kenegaraan(pengukuhan dan pengibaran Merah Putih dalam upacara), paskibraka putri bebas menggunakan jilbab. BPIP juga menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab," tutupnya.