News

PPh Pegang Porsi Terbesar Penerimaan Negara, Indef Menentang Tax Amnesty Jilid III  

apahabar.com, JAKARTA –  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapan bahwa pemerintah terlalu sangat…

Ilustrasi Pajak. Foto: shutterstock.com

apahabar.com, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapan bahwa pemerintah terlalu sangat mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh), yang menyumbang 37 persen terhadap penerimaan negara. Adapun kontribusi struktur penerimaan negara lainnya seperti PPN 29 persen, PNBP 24 persen, dan cukai 10 persen. Karena itu, Indef menolak munculnya adanya wacana untuk dilakukannya kembali Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty.

Peneliti di Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menjelaskan penerimaan pajak tahun 2021 sudah melebihi target dengan realisasi mencapai 107 persen. Sehingga penting untuk pemerintah menegakan peraturan perpajakan terutama untuk para pengemplang pajak.

"Kita tidak berharap adanya lagi tax amnesty jilid 3 dan kita sangat menentang sekali adanya tax amnesty jilid 3," ungkapnya dalam diskusi publik Indef Arah Tantangan Kebijakan Pendapatan dan Belanja Negara di Tahun Politik yang disiarkan secara daring, Selasa (16/8).

Dia juga menambahkan dengan adanya Tax Amnesty jilid 3 tentu menjadi tidak adil bagi masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Selain itu, menurutnya kondisi tersebut berpotensi membuat partisipasi wajib pajak juga bisa menurun yang diikuti dengan rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Karena itu, imbuh Nailul Huda, penegakan peraturan perpajakan oleh pemerintah juga perlu memperluas basis pajak agar bisa menggenjot penerimaan pajak penghasilan.

"Di sini ada 2 kemungkinan di tahun 2023 yaitu bisa mencapai 10 persen atau bisa turun jadi 9,3 persen ini akan sangat tergantung sekali dengan pertumbuhan penerimaan pajak untuk tahun 2023," tutupnya. (Thomas)