PPDB SMA di Kalsel Dibuka Juli 2023, Cek Persyaratannya

Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kalsel mulai membuka penerimaan peserta didik baru atau PPDB periode 2023-2024 pada Juli mendatang.

Semua SMA sederajat di Kalsel akan membuka PPDB pada tanggal 3 Juli 2023. Foto-apahabar.com/Hasan

apahabar.com, BANJARBARU - Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kalimantan Selatan mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2023-2024 mulai Juli mendatang.

Semua sekolah akan menerapkan PPDB secara daring melalui laman https://kalsel.siap-ppdb.com.

"Pelaksanaan PPDB akan segera disosialisasikan," paapar Ketua Musyawarah Kerja Sekolah SMA Banjarbaru, Finna Rahmiati, Jumat (16/6).

Pendaftaran PPDB dijadwalkan dibuka mulai 3 Juli 2023. Sedangkan pengumuman dijadwalkan 7 Juli, dilanjutkan daftar ulang mulaai 10 sampai 12 Juli 2023. Adapun tahun ajaran baru 2023-2024 di seluruh SMA sederajat dimulai 17 Juli.

Sementara Kepala SMAN 2 Banjarbaru, Eksan Wasesa, menjelaskan bahwa PPDB 2023 dibagi menjadi empat jalur seperti tahun sebelumnya.

Keempat jalur itu adalah zonasi, afirmasi (kategori tidak mampu), mutasi (perpindahan tugas wali murid) dan prestasi.

Baca Juga: PPDB SMP Jalur Afirmasi-Prestasi di Banjarmasin, Server Sempat Eror

"Dari keempat kalur itu, zonasi memiliki kuota paling banyak dengan ketentuan minimal 50 persen dari daya tampung sekolah," jelas Eksan.

Sedangkan jalur afirmasi 15 persen dari daya tampung sekolah. Sementara kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dari daya tampung, "Adapun jalur prestasi maksimal 30 persen," imbuhnya.

Syarat Pendaftaran

Calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi, harus melampirkan surat keterangan lulus, Kartu Keluarga, surat pernyataan mutlak dan akta kelahiran.

Sementara syarat pendaftaran afirmasi adalah surat keterangan lulus, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga, hasil diagnosis disabilitas, dan surat keterangan mutlak.

Adapun jalur mutasi, pendaftar juga harus menyertakan surat keterangan lulus, Kartu Keluarga, surat mutasi orangtua, dan surat pernyataan mutlak.

"Kalau lewat jalur prestasi, syarat pendaftaran adalah surat keterangan lulus, surat keterangan nilai raport asal sekolah dari semester I sampai V, sertifikat akademik dan non akademik, serta surat pernyataan mutlak," pungkas Eksan.

Baca Juga: Terkendala Jarak, Sejumlah Siswa Gugur di PPDB SMPN 12 Banjarmasin Jalur Afirmasi