Energi Terbarukan

Potensi Berlimpah, Papua Layak Kembangankan Hydropower di Membramo

Dewan Energi Nasional (DEN) menyebut Papua sebagai wilayah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan hydropower (tenaga air) untuk aliran listrik.

Daerah aliran sungai (DAS) Mamberamo di Papua memiliki potensi untuk dibangun PLTA berkapasitas hingga 10.000-20.000 megawatt (MW). Jika terealisasi, seluruh kawasan di Papua bisa teraliri listrik. Foto: Wikimedia

apahabar.com, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menyebut Papua sebagai wilayah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan terutama hydropower (tenaga air) untuk aliran listrik.

Anggota pemangku kepentingan Dewan Energi Nasional Musri Mawaleda mengamini hal itu. Dalam siaran pers yang diterima apahabar.com, Sabtu (25/2), Musri mengatakan Sungai Mamberamo sebagai salah satu potensi sumberdaya alam yang dimiliki Papua.

"Di wilayah Mamberamo itu berdasarkan hasil studi awal diketahui mempunyai potensi kelistrikan sekitar 23 ribu megawatt, sehingga bisa memasok separuh dari keseluruhan Papua termasuk Papua Nugini jika itu dikembangkan," ujarnya.

Menurut Musri, jika potensi tersebut dimanfaatkan secara baik, maka wilayah Mamberamo akan berkembang tidak hanya untuk industri energi saja tetapi juga terkait dengan pertanian, gas, dan sebagainya.

Baca Juga: Bidik Industri Skala Besar, Kementerian ESDM Godok Konsep Rebid PLTA

Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan DPR Papua untuk mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua pada Kamis (9/2).

Sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan bahwa RUED Provinsi Papua pembangunan sektor energi harus mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), sehingga pembangunan pengelola energi beserta infrastruktur pendukung di Papua bisa terintegrasi secara nasional.

Dia menjelaskan, "Penyusunan naskah akademik beserta draf RUED telah diselesaikan oleh pihak eksekutif dibantu akademisi dari Universitas Cenderawasih, Jayapura."

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw (kiri) saat menerima cenderamata dari Anggota Dewan Energi Nasional Musri Mawaleda (kanan), setelah pertemuan dalam rangka membahas percepatan penyusunan Perda RUED Provinsi Papua. Foto: Antara

Materi muatan tentang RUED mengatur penawaran (supply) dan permintaan (demand) energi, sehingga dengan adanya Perda RUED, antara supply dan demand mulai dari energi listrik hingga energi primer bisa diatur dan dikendalikan.

Baca Juga: Takkan Habis di Eksplorasi, Papua Hadirkan Wisata Berbasis Lingkungan

"Jika ada perencanaan yang baik tentu akan menjawab kebutuhan energi di daerah, mengingat selama ini permintaan energi kepada perusahaan mandatory hanya berdasarkan asumsi atau perkiraan dari perusahaan mandatory yang datang di daerah," katanya pula.

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengatakan pada prinsipnya pihaknya siap menyelesaikan rancangan Perda tentang REUD sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2017 tentang Energi.

"Namun kami juga ingin mengetahui tujuan dan urgensi serta manfaat RUED yang berdampak langsung kepada Orang Asli Papua (OAP) maupun masyarakat Papua pada umumnya," tukasnya.