Nasional

Posko THR Keagamaan Kemnaker Sudah Terima Ratusan Pengaduan

apahabar.com, JAKARTA – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima ratusan pengaduan….

Sesuai Surat Edaran Kemenaker, THR keagamaan 2021 harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Foto: Alinea

apahabar.com, JAKARTA – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima ratusan pengaduan.

Tercatat sudah masuk 194 laporan pembayaran THR selama 20 hingga 23 April 2021. Jumlah tersebut terbagi atas 119 konsultasi dan 75 pengaduan THR.

“Setiap laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun daring, pasti segera ditindaklanjuti,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dilansir Republika, Minggu (25/4).

“Kami juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” imbuhnya.

Setiap laporan ditindaklanjuti Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

“Pekerja, manajeman perusahaan atau masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau masalah THR. langsung saja datang ke PTSA,” jelas Ida Fauziyah.

“Bisa juga melalui pengaduan daringg bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, juga di provinsi hingga kabupaten/kota. Posko juga melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.