Nasional

Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 2.897, Kini Sudah 406.945

apahabar.com, JAKARTA – Positif Covid-19 di Indonesia bertambah 2.897 orang, Jumat (30/10). Dengan demikian sudah ada…

Oleh Syarif
Ilustrasi Covid-19. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA - Positif Covid-19 di Indonesia bertambah 2.897 orang, Jumat (30/10). Dengan demikian sudah ada 406.945 orang terpapar virus ini.

Dari angka akumulasi tersebut, sebanyak 334.295 di antaranya sembuh (bertambah 4.517 dari sehari sebelumnya) dan 13.782 meninggal (bertambah 81 dari sehari sebelumnya). Dengan demikian, dikurangi pasien sembuh dan meninggal, kini kasus positif Covid-19 yang aktif di Indonesia adalah 58.868 orang atau 14,5 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Selain itu, hingga sore ini, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 68.292 suspek di Indonesia, dan 24.854 spesimen yang telah diperiksa dalam 24 jam terakhir.

Dilansir dari CNN Indonesia, kasus Covid-19 ini sendiri telah ada di seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Dari 34 provinsi, kasus Covid tercatat ada di 502 kabupaten/kota.

Sebelumnya, pada Kamis (29/10) jumlah kumulatif kasus positif mencapai 404.048 orang. Dari jumlah tersebut, 329.778 orang dinyatakan sembuh dan 13.701 lainnya meninggal dunia. Sebagai catatan, tambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sendiri turun dalam dua hari terakhir sejak 28 Oktober lalu yang mencapai 4.029 kasus baru. Sebaliknya, sejak tanggal yang sama kasus sembuh mengalami tren peningkatan.
Di Indonesia sendiri, terhitung sejak 28 Oktober lalu memasuki masa libur panjang lewat penerapan kebijakan cuti bersama, libur hari besar nasional, dan libur akhir pekan. Total masa libur adalah lima hari.

Pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran virus corona yang mulai merebak sejak Maret 2020. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia. Lewat berbagai metode sosialiasi, pemerintah hingga pihak nonpemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada dengan memakai masker, menjauhi keramaian, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan.

Sementara itu, pada pekan ini terdapat libur panjang yang terkait keberadaan dua hari cuti bersama dan satu hari libur nasional. Total, setidaknya ada lima hari libur termasuk akhir pekan yang membuat perjalanan keluar kota dan tempat-tempat wisata kembali membludak. Hal itu pun memicu sejumlah kekhawatiran bakal timbulnya klaster penularan Covid-19 dari libur panjang di akhir Oktober ini.

“Ingat, pandemi tak mengenal kata libur,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Rabu (28/10).

Oleh karena itu, masyarakat serta seluruh daerah destinasi wisata diharap waspada dan bekerja sama agar tidak menimbulkan kasus baru pada masa libur panjang hingga 1 November 2020 ini.

Selain itu, sejumlah elemen aparat keamanan bekerja sama melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di sejumlah wilayah guna mengantisipasi potensi perluasan pandemi Covid-19. Tim aparat yang merupakan gabungan Kepolisian RI, TNI, Polisi Pamong Praja, dan pemangku kepentingan lainnya telah menggelar operasi yustisi tersebut sejak 14 September 2020.

“Selama 44 hari masa operasi mulai dari 14 September sampai 27 Oktober, operasi yustisi ini efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono sebagaimana dikutip melalui laman resmi Satgas Covid-19, Kamis (29/10).

Awi menjelaskan bahwa operasi yustisi ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang terdiri dari #pakaimasker, #jagajarak dan #cucitangan untuk menekan penularan virus Covid-19.

Pada acara Dialog Produktif ‘Libur Panjang yang Aman dan Sehat’ yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Alwi menyebutkan bahwa sejauh ini, Polri, TNI dan Satpol PP telah melakukan penindakan sebanyak total 9.246.522 kali. Penindakan tersebut termasuk dalam bentuk persuasif maupun pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.