Kalsel

POPULER SEPEKAN: Isyarat Owner Soto Banjar di Sriwijaya Jatuh, Manuver KPU, hingga Tarif Travel Naik

apahabar.com, BANJARMASIN – Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1) sore, begitu…

Postingan Ratih Windania beberapa menit sebelum menaiki pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di Kepulauan Seribu. Foto-Instagram

apahabar.com, BANJARMASIN – Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1) sore, begitu menyentak perhatian publik.

Pesawat yang mengangkut puluhan penumpang ini seharusnya tiba di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, sekitar pukul 15.15 kemarin.

Sempat mengudara, SJ-182 tiba-tiba hilang kontak 10 menit, atau pukul 14.40, setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Berselang kemudian, sejumlah warga dan petugas SAR menemukan lempengan besi diduga puing pesawat di sekitar Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan ada 50 orang penumpang; 40 orang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi ditambah 12 kru di SJ-182.

Sampai siang ini petugas gabungan masih terus menyisir dengan pesawat-pesawat, dan kapal SAR di area diduga jatuhnya SJ-182, di 055523 South, Lintang Timurnya 106-36 05.

Dari puluhan penumpang itu, seorang di antaranya diketahui merupakan Owner Soto Banjar Ninik Acil bernama Ratih Windania.

Sampai hari ini, ucapan belasungkawa untuk perempuan 26 tahun tersebut, terus mengalir, dan menjadi perhatian utama pembaca setia apahabar.com.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menggodok nama sejumlah kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020.

Dari banyak kandidat, menariknya ada nama Ali Nurdin. Sosok satu ini selalu ‘setia’ dengan KPU. Termasuk, kala KPU menghadapi gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2014.

Topik lain yang menjadi perhatian pembaca sepekan adalah pemanggilan petahana Sahbirin Noor gara-gara tandon air. Pun dengan, kebijakan sejumlah pengusaha travel menaikkan tarif rute Batulicin-Banjarmasin, dan Kotabaru. Berikut 7 berita terpopuler dalam sepekan:

1. Owner Soto Banjar di SJ-182

Postingan Ratih Windania beberapa menit sebelum menaiki pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di Kepulauan Seribu. Foto-Instagram

SALAH seorang penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Kepulauan Seribu sempat mengabadikan momen pamit dengan keluarga di Jakarta.

Pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak itu diduga jatuh dan meledak, tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Tak lama setelah kejadian, daftar nama penumpang tersebar di sosial media Twitter. Di antaranya tertera nama Mrs Ratih Windania dan Miss Yumna Fanisyatuzahra.

Berdasarkan penelusuran apahabar.com, akun Instagram atas nama Ratih Windania memang nyata.

Tertulis di bio Instagram, Ratih Windania adalah pemilik Soto Banjar Ninik Acil di Jalan dr Wahidin Kompleks Sepakat Damai Pontianak.

Ratih sendiri baru saja aktif beberapa jam sebelum kejadian, terbukti dengan sejumlah postingan di Instagram Story.

Salah satunya unggahan situasi perjalanan di dalam mobil dari Karawang menuju Jakarta.

“Sibuk benar gak abang aku satu ini. Nyetir bisa-bisanya zoom meeting. Bismillah. On the way Jakarta,” tulis Ratih di Instagram Story-nya.

Tak lama kemudian, Ratih mengunggah momen berpamitan dengan keluarga di Bandara Soekarno-Hatta.

“Bye-bye keluarga semua.. Kita pulang kampung dulu yaa,” tulis Ratih.

Yumna Fanisyatuzahra rupanya anak kandung Ratih. Itu terlihat dari postingan di feed Instagram terakhir, 28 Desember 2020.

Setelah pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh, disusul kemunculan manifest, postingan itu dibanjiri ribuan komentar warganet.

“Di daftar penumpang pesawat Sriwijaya ada nama kakak ini semoga baik-baik saja,” tulis akun @adriorizkyy.

“Enggak bermaksud apa-apa, saya tersesat dari Twitter. Kami di sini berdoa semoga mba baik-baik saja,” timpal akun @rizkiiias.

Sampai hari ini, doa sekaligus ucapan belasungkawa terus mengalir di kolom komentar akun Instagram Ratih Windania.

Sedikitnya terdapat 12.403 komentar dan 41.936 orang yang menyukai postingan terakhir dari Ratih Windania di Feed Instagram.

2. Manuver KPU

Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: Antara

KOMIISI Pemilihan Umum (KPU) mulai menggodok nama sejumlah calon kuasa hukum guna menghadapi gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 Denny Indrayana.

“Kita telah menginventarisir sejumlah kantor hukum untuk menghadapi sidang gugatan di MK. Di antaranya satu lokal dan lima daerah Jabodetabek,” ucap Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel, Suwanto kepada apahabar.com, Selasa (5/1) sore tadi.

Demi menghadapi gugatan calon gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana, KPU telah menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Demi menghadapi gugatan calon gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana, KPU telah menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.

“Itu digunakan untuk akomodasi, menghadirkan saksi, alat bukti, pengacara dan lain-lain,” kata Suwanto.

Menurutnya, kuasa hukum termasuk pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 .

“Karena dikecualikan, maka bisa dilakukan penunjukan langsung atau non kompetisi. Pokja pemilihan bisa melakukan penunjukan langsung terhadap kantor pengacara yang sudah diinventarisir tersebut,” bebernya.

Kendati demikian, proses pemilihan tetap melihat track record dan pengalaman dalam penanganan sengketa pemilihan umum di MK, khususnya sebagai termohon.

“Kalau sebagai termohon maka nilainya akan lebih besar. Kemudian dilihat pula sengketa pilpres, pileg, atau pilkada. Apabila berpengalaman menangani sengketa di pilkada, maka skornya lebih tinggi dibandingkan yang lain,” pungkasnya.

Menariknya, satu dari enam kantor hukum tersebut terdapat Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm).

AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kantor hukum satu ini terbilang berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat mau pun daerah dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.

Pada 2014, AnP Law Firm bahkan pernah menghadapi Prabowo Subianto dalam sengketa Hasil Pilpres 2019.

Ali Nurdin adalah sosok di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi calon presiden pada Pilpres 2019 itu.

Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU pusat.

Serupa Denny, saat itu Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

3. Pencabulan Gegara Behel Gigi

Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan rekan sebayanya di Pulau Laut, Kotabaru. Foto ilustrasi: Istimewa

Seorang anak perempuan 15 tahun di Kotabaru menjadi korban pencabulan rekan sebayanya.

Modusnya, bocah ingusan itu meminta korban untuk mengantarkan behel atau kawat gigi yang dibelinya ke sebuah rumah kontrakan.

Terungkap, jika keduanya telah menjalin hubungan asmara 3 bulan belakangan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pelaku SMA kelas 1. Sementara korbannya masih duduk di bangku kelas 1 SMK.

Polisi menyebut pelaku dan korban sendiri berasal dari keluarga yang tidak harmonis. Orang tua mereka bercerai.

Perkenalan keduanya terbilang singkat, atau tiga bulan. Selama itu, mereka menjalin hubungan lebih, atau sepasang kekasih.

Lantaran terhalang oleh jarak, keduanya hanya menjalin percintaan menggunakan telepon seluler.

Sebabnya, pelaku tinggal di Kecamatan Kelumpang Selatan. Sementara korban di pusat kota, atau Pulau Laut Utara.

Nah, atas dasar kekuatan cinta, sang pelaku akhirnya berangkat ke pusat kota, untuk menjumpai sang kekasih. Kebetulan, masih dalam suasana tahun baru 2021.

Di pusat kota, dua sejoli itu pun sempat bertemu sebanyak tiga kali. Dua kali pertemuan, pelaku masih bisa menahan birahinya.

Namun pertemuan ketiga, nafsu si pelaku membuncah. Akhirnya ia nekat membujuk korban berbuat mesum.

“Dari pengakuan pelaku, persetubuhan itu terjadi saat pertemuan yang ketiga,” ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, melalui Kanit PPA, Aipda Rizkiantoro, kepada apahabar.com, Rabu (6/1) siang.

Rizki bilang perkara kasus persetubuhan anak tersebut dilakukan khusus sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara perkaranya berproses, masa penahanan terhadap pelaku terbatas. Itu mulai tujuh hari, dan bisa diperpanjang sampai delapan hari. Jadi, total lima belas hari.

“Jadi, kasus ini penanganan perkaranya khusus. Selain, harus ada penelitian pihak terkait, juga saat pemeriksaan pelaku dan korban ada pendampingan keluarga,” terang Rizki.

4. Tarif Travel Naik

Ilustrasi penumpang mobil travel. Foto-Antara

MULAI Kamis (7/1) tarif penumpang travel tujuan Batulicin ke sejumlah daerah di Kalsel mengalami perubahan tarif.

Tarif terbaru sekarang tujuan Batulicin-Banjarmasin-Banjarbaru-Martapura-Bandara Syamsuddin Noor pulang pergi (PP) ditetapkan sesuai dengan tempat duduk.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sebelumnya seluruh tempat duduk yaitu di posisi depan, tengah, maupun belakang tarifnya sama yakni Rp150 ribu.

Namun sekarang tarif tempat duduk di bagian depan naik menjadi Rp180 ribu. Kemudian kursi di bagian tengah menjadi Rp170 ribu, dan belakang tetap Rp150 ribu.

Perubahan tarif tersebut ditetapkan setelah penyedia jasa agen travel tergabung dalam Persatuan Travel Batulicin-Banjarmasin melakukan diskusi pada Rabu (6/1) malam.

“Alasan kami bedakan tarifnya sesuai tempat duduk dikarenakan penumpang kebanyakan memilih set kursi depan dan tengah. Banyak yang tidak ingin duduk di belakang, sehingga kursi belakang sering kosong, sementara travel tetap berangkat,” terang Perwakilan Persatuan Travel Batulicin-Banjarmasin, Huri.

“Jadi dengan kami naikkan tarif kursi depan dan tengah setidaknya bisa menutupi kursi belakang yang sering kosong,” pungkasnya.

5. Mayat di Sungai Anjir

Petugas saat membawa mayat korban tenggelam ke RSUD Ulin Banjarmasin. Foto-Istimewa

Warga Desa Anjir Pasar Seberang, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala digegerkan dengan penemuan sesosok mayat tanpa identitas yang mengapung di sungai, Minggu (3/1).

Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan warga sekitar pukul 07.30 Wita.

Pria malang tersebut belakangan diketahui adalah Ahmad Husin, kelahiran Jorong, Kabupaten Tanah Laut, 5 Mei 1998.

Tubuh Masih Utuh, Mayat Mengapung di Sungai Anjir Batola Diduga Baru Tenggelam

Sebelum ditemukan meninggal, korban menetap di RT 04 Desa Anjir Seberang Pasar bersama sang nenek yang mengalami gangguan kejiwaan.

“Sesuai hasil visum yang dilakukan di RSUD Ulin Banjarmasin, diperkirakan korban terjatuh ke sungai sekitar tiga hari sebelumnya,” jelas Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kapolsek Anjir Pasar, Ipda Achwadi, Minggu (3/1) sore.

Selengkapnya, baca di halaman selanjutnya:

Tidak ditemukan bekas-bekas tindak kekerasan, maupun hal mencurigakan lain seperti kandungan alkohol dan obat-obatan terlarang.

“Korban diperkirakan terjatuh sekitar tengah malam, ketika hendak mengambil air wudu untuk salat. Diketahui korban tidak bisa berenang,” beber Achwadi.

Di belakang rumah yang terhubung langsung dengan sungai, ditemukan celana panjang dan sarung milik korban. Polisi juga menemukan telepon genggam korban masih berada di dalam rumah.

“Oleh karena kondisi nenek korban yang tidak memungkinkan, warga sekitar pun tidak mengetahui kalau korban menghilang selama beberapa hari,” papar Achwadi.

6. Pemerasan di Teweh

Pemerasan dilakukan Yuliana dengan cara merayu Turitea dan meremas MR P si kakek. Foto-Istimewa

SEORANG kakek asal Murung Raya menjadi korban pelecehan seksual, dan pemerasan seorang wanita dan rekan prianya. Kedua pelaku, masing-masing Yuliana, dan Miratno.

Kabar terakhir, Yuliana hanya dikenakan wajib lapor.

Pemerasan dilakukan Yuliana dengan cara merayu Turitea dan meremas MR P si kakek.

Usut punya usut, tindakan amoral itu Yuliana lakukan atas perintah rekan prianya bernama Miratno yang kini ditetapkan tersangka oleh polisi.

Rayuan tersebut dilakukan Yuliana agar Turitea mau meminjamkan uang sebesar Rp10 juta.

Merasa rayuannya tak mempan, Yuliana dan Miratno kemudian menelanjangi Turitea.

Sejurus itu Yuliana ikut menurunkan celananya untuk difoto Miratno. Dari foto itu, seolah keduanya baru saja melakukan hubungan badan.

Lantaran korban tak mau memberikan uang yang diminta, Miratno kemudian menghajar Turitea hingga babak belur.

Lantas bagaimana nasib Yuliana kini?

Kasat Reskrim Polres Barito Utara Tommy Palayukan memastikan Yuliana ditetapkan sebagai kasus ini. Saat ini pihaknya mewajibkan Yuliana wajib lapor.

“Dia disuruh oleh tersangka untuk membujuk dan merayu korban dengan alasan agar mau meminjamkan uang sebesar Rp10 juta,” ujar Tommy dihubungi apahabar.com, Kamis (7/1).

Miratno sendiri sampai saat ini masih dalam penyidikan polisi. Ia terancam pasal 351 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kronologis penganiayaan bermula saat korban Turitea bertemu dengan Miratno, pelaku penganiayaan.

Mereka berjanjian akan kembali ke Puruk Cahu sehingga mengajak berangkat bersama-sama.

Saat itu tersangka berboncengan dengan seorang perempuan bernama Yuliana.

Dalam perjalanan arah Puruk Cahu mereka berhenti di jalan sebelum simpang Lahei.

Miratno bilang kepada korban untuk membawa perempuan yang diboncengnya karena ada urusan ke Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah.

Batal ke Puruk Cahu Murung Raya dan kembali ke Muara Teweh, Miratno duluan meninggalkan korban.

Yang kemudian perempuan yang diboncengnya justru meminta untuk diantar ke rumah.

Sewaktu dibonceng, Turitea menanyakan apakah perempuan tersebut istri Miratno dan dijawab bukan melainkan hanya pacar.

Kemudian sampailah Turitea ke rumah yang ditunjuk perempuan tersebut, yaitu di daerah Jalan Nenas (belakang Arjuna).

Di rumah kayu warna pink itu, Turitea diajak masuk ke rumah dan duduk di lantai.

Saat di dalam rumah ia dirayu oleh Yuliana sampai alat kelaminnya dipegang.

Saat itu, kata dia, rumah dalam kondisi sepi. Miratno sedang ke Desa Pendreh.

Hendak pulang, Turitea ditahan oleh Yuliana. “Tunggu,” ujar Turite menirukan perkataaan Yuliana.

Saat itulah tiba-tiba Miratno datang dan langsung menarik kerah bajunya hingga ke dinding.

Sejurus kemudian, Turitea mengaku dipukuli di bagian kepala dan muka menggunakan tangan kosong secara bergantian.

Akibatnya bagian hidung Tutea mengeluarkan darah dan kedua matanya luka lebam.

Tak berhenti sampai di situ, korban didorong ke dapur dan tersangka mengambil pisau.

Setelah itu perempuan tersebut meminta uang sebesar Rp10 juta kepada Turitea yang mengaku tak memiliki uang.

Sejurus kemudian, Turitea disuruh menurunkan celana hingga alat vitalnya terlihat jelas.

Di samping itu, Yuliana juga menurunkan celananya sendiri hingga alat vitalnya terlihat. Miratno memfoto keduanya.

Meski akhirnya dilepaskan oleh kedua pelaku, Turitea yang tak terima dengan kejadian itu melapor ke Polres Barito Utara.

Mendapat laporan, polisi langsung memburu Miratno. Polisi berhasil mengamankan Miratno di kediamannya, RT 013 Kelurahan Lanjas, Selasa (5/1) pukul 17.45.

7. Bawaslu Panggil Petahana

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, akrab disapa Paman Birin saat mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, Rabu (6/1). Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

Sahbirin Noor menyambangi Sekretariat Bawaslu di Jalan RE Martadinata Banjarmasin Tengah, Rabu (6/1/) . Sahbirin datang memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengadaan tandon air. Dia diperiksa kurang lebih 90 menit.

Hadir pula pihak Bawaslu, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Klarifikasi dilakukan pimpinan Bawaslu RI melalui virtual,” kata ucap Kabag Pengawasan dan Humas, Bawaslu Kalsel Supriyanto Noor kepada awak media.

Ini merupakan klarifikasi kedua yang dilakukan Bawaslu RI. Di mana sebelumnya Bawaslu juga telah memanggil sederet pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.

Di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), serta Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, hingga Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.

Dua hari berselang, Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Sahbirin Noor diputuskan tidak terbukti melakukan tindakan menggunakan wewenang, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun daerah lain, termasuk penggunaan tandon air Covid-19. Termasuk, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada.

Kuasa hukum Sahbirin Noor, Syaifudin menjelaskan dalam klarifikasi tersebut, baik secara formal dan materiil, kliennya menolak segala tuduhan yang didalilkan oleh pelapor.

Alasannya karena secara fakta hukum H Sahbirin Noor tidak pernah memerintahkan dan atau menyuruh baik lisan ataupun tertulis untuk menempelkan foto dan atau kata bergerak pada tandon tersebut.

“Begitu juga dalam posisi sebagai Gubernur tidak pernah mengambil kebijakan, program dan atau kegiatan penanganan Covid-19 untuk kepentingan pencitraan diri, tetapi semata-mata melaksanakan tugas kedinasan dan kemanusiaan baik sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun sebagai kepala daerah otonom,” bebernya, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1).

Laporannya rontok lagi di Bawaslu, Tim Haji Denny-Difri (H2D) memilih fokus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di MK, Denny sendiri tengah berjuang memenangkan gugatan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilgub Kalsel 2020.

No Comment. Tinggal tunggu di MK saja, yang sudah diterima gugatannya. Masalah Bawaslu RI ini sebenarnya sudah lewat,” ungkap salah satu Kuasa Hukum H2D, Jurkani kepada apahabar.com, Jumat (8/1) petang.

Seperti diketahui, Tim H2D telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalsel 2020 ke MK pada 22 Desember lalu.

Lalu, permohonan tersebut telah diterima MK dan dinyatakan lolos ambang batas 0,5 hingga 2 persen.

Sehingga Tim H2D bakal fokus membuktikan223 alat bukti yang diajukan ke MK.

“Laporan di MK sudah lolos dari batas ambang, artinya yang kita gugat itu masuk. Jadi kita fokus ke MK saja yang sudah jelas diterima,” tegas Jurkani.

Lalu, lanjutnya saat ini Tim H2D tengah fokus mempersiapkan sidang perdana di MK yang bakal digelar di pertengahan Februari mendatang.

Oleh karenanya, Jurkani menegaskan tak mau ambil pusing terkait rontoknya laporan di Bawaslu RI.

“Tinggal pelaksanaannya saja tanggal 19 Februari dimulai sidangnya sampai 18 Maret. Fokus di sana,” pungkasnya.