Polsek Tapin Selatan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Stockpile PT HRS

Polsek Tapin Selatan berhasil menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Oleh Sandy
MN alias AB (34), warga Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan pelaku penganiayaan berat di Stokfile Batubara PT HRS saat diamankan pihak kepolisian. Foto - Humas Polres Tapin.

bakabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Selatan berhasil menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Tapin, Senin (16/12).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 Wita di area parkir warung minum stokpile PT Hasnur Riung Sinergi (HRS).

Korban bernama Wellyanto (40) dari Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, mengalami luka robek di kepala sebelah kanan, memar di kedua mata, serta luka di wajah sebelah kanan.

Setelah menerima laporan warga, Polsek Tapin Selatan dipimpin Kapolsek Ipda Rivo Koswoyo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial MN alias AB (34).

"Kejadian bermula ketika pelaku datang ke warung tersebut untuk membeli rokok. Korban menegur pelaku, tetapi diabaikan saja. Pelaku kemudian kembali ke mobil untuk menunggu antrean batu bara," papar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Saepudin.

"Tidak berselang lama, pelaku kembali ke warung untuk membeli air minum.  Ternyata korban tiba-tiba mengejar pelaku dengan senjata tajam yang sudah terhunus," imbuhnya.

Sontak pelaku berlari ke arah truk tronton yang sedang parkir, lalu mengambil pipa besi sepanjang 1,5 meter dan diameter 4 sentimeter. Selanjutnya MN memukul kepala korban.

Perkelahian itu lantas dilerai sejumlah sopir yang berada di lokasi kejadian. Pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian, sementara korban mengalami luka berat dan segera dilarikan ke RSUD Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tapin dan Unit Reskrim Polsek Tapin Selatan menjemput pelaku dalam sebuah rumah di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan.

"Kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas Saepudin.