Polsek Pelaihari Razia Warung dan Temukan Miras di Pemalongan 

Polsek Pelaihari menggerebek sebuah warung di Desa Pemalongan RT 08, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.

Polsek Pelaihari Amankan Penjual miras di Pamalongan Tala. Foto: Polsek Pelaihari

bakabar.com, PELAIHARI - Polsek Pelaihari menggerebek sebuah warung di Desa Pemalongan RT 08, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Hal ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat, Sabtu (3/5/2025),

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wishnu Wardhany, mengatakan bahwa pada saat itu Polsek Pelaihari melaksanakan Ops Sikat Intan 2025 yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Aiptu Agus Triono, bersama anggota reskrim. 

"Setelah melakukan penggeledahan di warung milik seorang pria, petugas menemukan tiga botol minuman keras merek Alexis yang disimpan di bagian dapur rumah tersebut” terang Kapolsek.

Ia bilang, tanpa ada perlawanan, pemilik warung beserta barang bukti minuman keras langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pelaihari. 

"Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut” Ucapnya.

Kapolsek menambahkan, Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak memperjual belikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban umum dan mencegah tindak kriminalitas yang dapat dipicu oleh konsumsi alkohol.

Sebelumnya pada acara Soft Launching Mal Pelayanan Publik ( MPP) Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wishnu Wardhany, diminta Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto, untuk merazia warung-warung yang berjualan miras. 

Sebab ini telah membuat resah warga setelah di temukan beberapa jenis botol minuman keras di lokasi Jalan Hadji Boejasin dan disimpan berdekatan dengan Mal Pelayanan Publik ( MPP).