Polsek KPL Banjarmasin Ringkus Pria Selundupkan Satwa Dilindungi

Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria melakukan penyeludupan satwa yang dilindungi.

Polsek KPL Banjarmasin meringkus seorang pria melakukan penyeludupan satwa yang dilindungi, di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di depan Pasar THR, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Selasa (13/9) malam. Foto-apahabar.com/Amrullah.

apahabar.com, BANJARMASIN - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin meringkus pria yang selundupkan satwa dilindungi, di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di depan Pasar THR, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Selasa (13/9) malam.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Admojo, dalam press rilis, yang turut dihadiri juga oleh Kajari Kota Banjarmasin, Indah Laila, perwakilan BKSDA, Fazrin, serta jajaran Polsek KPL, di halaman Mapolsekta KPL, Rabu (13/9) siang.

Dalam press rilis itu, pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial MPG (25), warga Mandala, Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Siduarko, Provinsi Jawa Timur yang merupakan kurir atau pengantar hewan tersebut.

Kapolresta KPL mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan adanya tindak pidana penyelundupan hewan yang dilindungi.

Usai ada informasi tersebut, petugas Polsek KPL Banjarmasin pun melakukan penyelidikan, dan penggeledahan terhadap sebuah mobil yang ada di lokasi tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa beberapa hewan yang dilindungi yang siap diselundupkan ke Cilarang,” ujar Kapolresta, kepada awak media.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu, seekor burung Kasturi Raja, empat ekor Berang-berang dan empat ekor Bakantan," tambahnya.

Kemudian, Sabana menjelaskan, hewan tersebut diambil dari beberapa daerah yang ada di Kalsel, lalu akan di jual ke Pulau Jawa melalui kapal laut.

“Pengantaran itu dia diupah dengan harga 500 ribu untuk tiap pengantarannya, dan ini adalah pengantaran yang ketiga kalinya,” beber Sabana.

Sabana mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penjual dan pembeli hewan satwa dilindungi tersebut.

“Seperti penjual dan juga pembeli, saat ini masih kita dalami lagi,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek KPL Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanmya, pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati.