Polsek Kapuas Murung Ringkus Pencuri dan Penadah Barang Milik PT BRP

Tiga terduga pelaku pencurian barang material milik PT Basuki Rahmanta Putra (BRT) Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap

Barang bukti pencurian barang material milik PT Basuki Rahmanta Putra (BRT) Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi. Foto: Polsek Kapuas Murung

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Tiga terduga pelaku pencurian barang material milik PT Basuki Rahmanta Putra (BRT) Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.

Ketiganya berinisial AR, MA dan UM warga Desa Palangkau Lama, Kapuas. Ketiganya ditangkap pada, Minggu (6/11/2022).

Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SUW yang diduga selaku penadah barang yang dicuri oleh ketiga tersangka.

Kapolsek Kapuas Murung, AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, mengatakan terungkapnya kasus pencurian ini berawal saat dua personel Kapuas Murung melakukan patroli pada Minggu (6/11) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tiga terduga pelaku pencurian barang material milik PT Basuki Rahmanta Putra (BRT) Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi. Foto: Polsek Kapuas Murung

"Kebetulan dua anggota kami yang melaksanakan patroli menggunakan sepeda motor saat itu menuju tempat penyimpanan barang material milik PT BRP," katanya di Kuala Kapuas, Senin (7/11).

Kemudian lanjut Kapolsek, dari kejauhan anggotanya melihat sebuah mobil pikap warna putih dengan bermuatan besi panjang terparkir di depan tempat penyimpanan barang material milik PT BRP.

Pada saat didekati mobil pick up tersebut langsung jalan. Karena merasa curiga, anggota Polsek Kapuas Murung lalu melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil pick up tersebut.

"Pengemudi mobil pikap adalah SUW dan berdasarkan keterangannya bahwa besi panjang sebanyak 20 batang telah dibeli dari tersangka UM seharga Rp 2 juta rupiah," ujar AKP Siti Rabiyatul Adawiyah.

Kemudian dilanjutkan AKP Siti, anggotanya memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak PT  BRP dan ketiga tersangka langsung dilakukan penangkapan.

"Ketiga terlapor beserta saudara SUW selaku penadah saat ini sudah kami amankan guna dilakukan proses lebih lanjut," terang AKP Siti.

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan tersangka SUW disangkakan dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.