Kalsel

Polsek Hantakan Tegaskan akan Tindak Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

apahabar.com, BARABAI – Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan…

Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan HST melakukan sosialisasi untuk pencegahan Karhutla.Foto-Humas Polda Kalsel

apahabar.com, BARABAI – Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Polsek Hantakan terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan imbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan yaitu Aipda Kahar di desa binaannya desa Alat, desa Bulayak, dan desa Hantakan kecamatan Hantakan. Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (5/7) pukul 09.00 Wita.

Sosialisasi tersebut sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yang kelima, membantu kebijakan pemerintah di wilayah hukum Polda Kalsel agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain menghadirkan anggota Polri di tengah masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat menjaga koordinasi kepada pihak terkait, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sosialisasi kali ini berupa pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta imbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Imbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan.

Bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar dinilai bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, dan gangguan kesehatan. Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukuman pidana.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M mengatakan, "Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana."

Editor: Muhammad Bulkini