Kalsel

Polsek Banjarmasin Utara Tangkap Dua Pelaku Curanmor

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dari hasil pengungkapan tersebut,…

Pelaku pencurian dan barang bukti satu unit motor yang berhasil diamankan Polsek Banjarmasin Utara. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

Dari hasil pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan pihak kepolisian.

Pelaku pertama bernama M Ramadhan (37) warga Jalan Mutiara Raya, Kompek Herlina Keruing Raya, Nomor 18 RT 63, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Pelaku kedua bernama Yudi Rahman (37) warga Belitung Darat, Gang Famili Nomor 35 RT 11, Kelurahan Belitung, Banjarmasin Barat.

Mereka melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoppy milik korban Rita (33) warga Jalan Padat Karya, Komplek Purnama Permai II Blok E Jalur 6 Nomor 115, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Pencurian sendiri terjadi di kediaman korban pada Selasa (8/12) sekira pukul 19.30 Wita.

Kronologisnya, saat itu kendaraan milik korban sedang terparkir dengan kondisi berkunci stang di depan rumahnya.

“Ketika itu korban ditelepon oleh kakak sepupunya. Korban ditanya oleh kakak sepupunya tentang sepeda motor miliknya yang nampak tidak ada. Mendapat informasi itu korban kemudian memeriksa sepeda motornya dan benar sepeda motor tersebut telah raib,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (18/12).

Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarmasin Utara agar pelaku diselidiki dan dicari.

“Setelah menerima laporan kemudian Anggota Opsnal melakukan lidik lebih mendalam,” kata Kanit.

Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus kedua pelaku di rumahnya masing-masing, Kamis (17/12).

Bersama kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang telah berubah warna serta nomor polisinya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.