Polsek Banjarmasin Selatan Amankan 16 Remaja Diduga Hendak Menyerang Warga

Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan sekelompok remaja di Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, Minggu (15/02/2026) dini hari.

Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan sekelompok remaja di Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, Minggu (15/02/2026) dini hari. Foto:aam/bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan sekelompok remaja di Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Para remaja tersebut diduga hendak melakukan penyerangan terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Joko Sulistiyo Sriyono, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya aksi gengster di kawasan tersebut.

“Semalam saat patroli kami mendapat informasi ada kelompok gengster yang menyerang warga,” ujarnya kepada awak media.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan 16 remaja beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang kedapatan membawa senjata tajam.

“Saat diamankan, tiga dari 16 anak membawa sajam. Kami kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan beberapa sajam serta balok kayu yang diduga digunakan saat penyerangan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, belasan remaja tersebut rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP, hingga SMA. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui menempuh pendidikan di pesantren.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi tawuran dan gengster, khususnya di wilayah Banjarmasin Selatan.
“Buser Polsek Banjarmasin Selatan akan meningkatkan patroli rutin untuk meminimalisir aksi gengster, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

“Tolong orang tua menanyakan tujuan anak saat keluar malam dan membatasi jamnya. Pukul 22.00 Wita sebaiknya sudah di rumah, jangan sampai pulang subuh,” ujarnya.

Sebagai langkah pembinaan, ke-16 remaja tersebut diberikan peringatan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka juga diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan selama satu bulan,” pungkasnya.