Perdagangan Orang

Polri Tetapkan 804 Tersangka TPPO dan Selamatkan 2.104 Korban

Polisi telah berhasil meringkus sebanyak 804 tersangka terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: apahabar.com/Farhan)

apahabar.com, JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri menyebut Polisi telah berhasil meringkus sebanyak 804 tersangka terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun, Ramadhan menjelaskan penetapkan tersangka itu berkat pembentukan satuan tugas (Satgas) TPPO yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam memberantas perdagangan orang.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804 orang,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (19/7).

Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan dari hasil pengungkapkan TPPO itu, pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 2.104 orang dari tindak kejahatan perdagangan orang.

Menurut Ramadhan, jumlah itu berdasarkan dari analisa dan evaluasi Anev pada periode 5 Juni hingga 17 Juli 2023.

Sejauh ini, ada sebanyak 684 laporan polisi yang masuk terkait dengan perdagangan gelap manusia sampai dengan saat ini.

Jenderal bintang satu itu juga menjelaskan, modus yang paling banyak dilakukan oleh para tersangka TPPO dengan mengiming-imingi korban dengan dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Modus yang dilakukan, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/ pembantu rumah tangga (ART) sebanyak 472, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 201, eksploitasi anak sebanyak 50,” jelas Ramadhan.

Baca Juga: Polri Ungkap Modus TPPO, Janjikan Kerja Jadi PRT hingga PSK

Sekadar mengingatkan, Kapolri Sigit pada awal Juni 2023 lalu telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

Adapun, Satgas TPPO yang dipimpin oleh Wakabareskrim itu akan bertugas memetakan dan menindak jaringan perdagangan orang di Indonesia.

Tak hanya itu, Kapolri Sigit juga dengan tegas menerangkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang terukur dan takkan ragu mempidanakan sejumlah pihak yang terlibat dalam perdagangan orang.