Nasional

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta

apahabar.com, JAKARTA – Setelah melalui proses panjang, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan delapan orang…

Oleh Syarif
Gedung Kejagung yang terbakar. Foto-Detik.com

apahabar.com, JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Delapan orang tersangka,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10).

Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Sementara itu, Argo juga mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian. Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.

“Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung),” ujar dia. Dikutip dari CNN Indonesia.

Diketahui, kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus. Api menjalar dengan cepat karena material bangunan yang mudah terbakar.
Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat.

Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Pada Kamis (17/9), polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).

Sebelum gelar perkara hari ini, penyidik sempat melakukan dua kali ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut.

Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis (1/10) yang berlangsung hampir 4 jam.

Kedua, gelar perkara Polri dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu (21/10). Kala itu, Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, hari ini.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran.

“Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP],” ujar Fadil, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10).