Perdagangan Orang

Polri Tetapkan 1.049 Tersangka dan Selamatkan 2.797 Korban TPPO

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut telah berhasil meringkus 1.011 tersangka terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Bareskrim Polri perlihatkan dua tersangka bernama Anita dan Andri dalam kasus TPPO di Myanmar (Foto: apahabar.com/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya telah berhasil meringkus 1.049 tersangka terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penetapan ribuan tersangka berkat akselerasi Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.049 orang," ujar Ramadhan dalam keterangan resminya yang diterima apahabar.com, Senin (23/10).

Selain itu, Satgas TPPO mengeklaim berhasil menyelamatkan ribuan nyawa yang semula nyaris diperdagangkan para pelaku kejahatan perdagangan orang.

Baca Juga: Polri Tetapkan 1.011 Tersangka dan Selamatkan 2.693 Korban TPPO

"Jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.797 orang," sambung dia.

Ramadhan mengatakan penyelamatan didasarkan atas 874 laporan dari masyrakat. Adapun jumlah itu berdasarkan dari analisa dan evaluasi (Anev) pada periode 5 Juni hingga 23 Oktober 2023.

"Sejauh ini, ada sebanyak 874 laporan polisi yang masuk terkait dengan perdagangan gelap manusia sampai dengan saat ini," jelasnya.

Ia pun merincikan berbagai modus TPPO. Salah satu Modus terbanyak yakni penawaran sebagai pekerja migran atau pembantu rumah tangga.

"Untuk pekerja migran atau pembantu rumah tangga 546 kasus," ujar dia.

Baca Juga: Viral di Medsos, Warga Jember Korban TPPO di Rusia Ingin Pulang

"PSK (pekerja seks komersial) 289 kasus, eksploitasi anak 70 kasus, dan anak buah kapal (ABK) tujuh kasus," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada awal Juni 2023 lalu telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

Adapun, Satgas TPPO yang dipimpin oleh Wakabareskrim itu akan bertugas memetakan dan menindak jaringan perdagangan orang di Indonesia.

Tak hanya itu, Kapolri Sigit juga dengan tegas menerangkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang terukur dan takkan ragu mempidanakan sejumlah pihak yang terlibat dalam perdagangan orang