Perdagangan Orang

Polri Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia

Korpolairud Baharkam Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselundupkan melalui jalur laut dan berhasil menyelamatkan 28 pekerja

Para tersangka TPPO yang diamankan oleh Dirpolairud Baharkam Polri, Selasa (27/6). (Foto: apahabar.com/Ryan)

apahabar.com, JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselundupkan melalui jalur laut dan berhasil menyelamatkan 28 pekerja migran Indonesia (PMI).

Para korban hendak dipekerjakan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

"Kasus menonjol yang telah kita tangani adalah kasus TPPO. Ada tiga kasus dengan 28 pekerja migran Indonesia yang bisa kita selamatkan serta 6 tersangka," kata Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran di Markas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/6).

Baca Juga: Lagi! Polisi Ringkus Lima Pelaku TPPO di Tabalong

Fadil menjelaskan modus operandi tersangka TPPO yakni mengiming-imingi korban pekerjaan yang layak dengan gaji tinggi di Malaysia.

Kemudian para pelaku ini mengirim puluhan korban menggunakan perahu kecil dari perairan Batam dan Riau menuju Malaysia.

Sementara Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin menyebut, pihaknya telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp64 miliar.

"Jadi TPPO itu kita berhasil mengungkap ada tiga. Satu di Batam yaitu di akhir bulan Mei, setelah itu satu khusus di Batam juga satu lagi di Dumai," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus TPPO, Tiga Pelaku Ditangkap

Yassin menambahkan, sebelum diselundupkan melalui jalur laut para PMI dimintai uang pendaftaran sekitar Rp6-8 juta. Dengan iming-iming gaji 5000 Ringgit per-bulan, puluhan PMI itu pun mau diberangkatkan secara ilegal melalui jalur laut.

"Dan pemberangkatan mereka nonprosedural. Artinya tidak memiliki dokumen yang sah. Tidak membawa paspor dan lainnya," pungkasnya.