Polri di Bawah Presiden Sudah Sesuai UU, Habib Hamid Ingatkan Supremasi Hukum

Habib Hamid Bahasyim, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Presiden.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Habib Hamid menyebutkan, posisi Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi diperdebatkan, selama institusi kepolisian tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan netral.

“Secara aturan sudah jelas, Polri berada di bawah Presiden. Yang terpenting adalah bagaimana Polri menjaga profesionalisme, independensi, dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis,” ujar Habib Hamid, Rabu (28/1).

Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden justru bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan agar seluruh jajaran Polri tetap mengedepankan supremasi hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Polri adalah pelayan masyarakat. Maka kepercayaan publik harus dijaga dengan sikap humanis, transparan, dan adil dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Habib Hamid juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan, baik dari DPR maupun masyarakat, agar Polri tetap berada di jalur yang benar sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.

Pada prinsipnya Habib Hamid siap mendukung langkah-langkah Polri dalam menjaga keamanan daerah, selama tetap berpegang pada aturan hukum serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.