Perdagangan Orang

Polresta Soetta Bekuk 17 Tersangka Perdagangan Orang

Penangkapan belasan tersangka jaringan perdagangan orang semakin mempersempit ruang gerak mereka.

Tersangka LH (34) yang juga merupakan tersangka kasus arisan bodong serta tersangka YL (36) saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO oleh Polres Cianjur, Selasa 06/06 (Foto,apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten berhasil menangkap 17 orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban sebanyak 374 orang.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan bahwa hasil pengungkapan dan pengamanan terhadap belasan tersangka ini dilakukan sejak periode Januari-Juli 2023.

Tersangkanya terdiri dari pria dan perempuan yang masing-masing berinisial AFA (38) asal Jawa Barat, EN (54) asal Jawa Barat, TH (39) asal Jakarta, AEJA (24) asal Jakarta, LD (33) asal Jakarta dan AS (43) asal Jawa Barat. Kemudian, AS (61) asal Jawa Barat, LM (36) asal Jawa Barat, DLD (24) asal Banten, A (40) asal Jakarta.

"Ditambah lagi, AAA (38) asal Banten, ER (37) asal Banten, BH (31) asal Banten, Y (43) asal Banten, SHS (26) asal Jakarta serta JD (21) asal Labuan Batu," katanya di Tangerang, Jumat (14/7).

Baca Juga: Cegah TPPO, BP2MI Buka Penempatan PMI Nakes ke Jepang

Ia menyebutkan, modus yang digunakan sindikat jaringan internasional itu adalah dengan mengiming-imingi korban menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural sebagai asisten rumah tangga, operator judi online dan pelayan restoran.

"Sedangkan ada tiga negara tujuan menjadi target sindikat TPPO internasional ini, baik Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam serta Malaysia. Kemudian Timur Tengah yakni, Arab Saudi dan Abu Dabi, maupun Benua Afrika yaitu, Sudan," tuturnya.

Dia menambahkan, ratusan PMI ilegal yang menjadi korban para tersangka itu terdiri dari 11 daerah di Indonesia yakni, Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara dan Belitung.

"Bila dikonversi atas aksi perdagangan orang ini bernilai Rp5,1 miliar dari jumlah korban yang diselamatkan," ujarnya.

Baca Juga: Selama 24 Hari Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Fahlevi menambahkan dari 17 tersangka ini terbagi tiga negara tujuan yaitu dari Asia Tenggara sebanyak sembilan orang tersangka. Kemudian Timur Tengah ada lima tersangka dan Afrika ada satu tersangka.

"Seluruhnya terungkap berdasarkan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pekerja migran Indonesia. Ditambah adanya 85 laporan yang masuk ke kepolisian," tuturnya.

Atas perbuatan para tersangka pihaknya menyangkakan Pasal 83 JO 68 dan atau Pasal 81 JO 69 dan atau Pasal 72 jo Pasal 5 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.