Polresta Manokwari Ciduk 4 Pelaku Pemicu Bentrokan Antarwarga

Empat pelaku pemicu bentrokan antarwarga di Kota Manokwari berhasil dicidul oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, Sabtu (8/7).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong (duduk kedua dari kiri) menjelaskan kronologis bentrok antarwarga saat konferensi pers di Manokwari, Papua Barat, Minggu sore. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Empat pelaku pemicu bentrokan antarwarga di Kota Manokwari berhasil diciduk oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, Sabtu (8/7).

Keempat pelaku tersebut di antaranya berinisial RGA (19), WB (19), ML (22), dan GY (18).

Keempat pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan dan penikapan terhadap korban bernama Hermanus Saiba.

Korban dianiaya saat sedang berbelanja bersama adiknya di samping Pengadilan Negeri Manokwari, Sabtu pukul 05.30 WIT.

Baca Juga: Celetuk Anak SD ke Jokowi: Kenapa Ibu Kota Tidak Dipindah ke Papua?

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku, kata Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsung seperti dilansir Antara, Minggu (10/7).

Penganiayaan berujung penikaman yang dilakukan keempat pelaku karena dipengaruhi minuman beralkohol saat mengikuti salah seorang rumah kerabat mereka sekitar pukul 01.00 WIT.

Selepas acara, para pelaku mampir ke lokasi penjualan daging dengan maksud meminta daging kepada para pedagang, namun tidak membuahkan hasil.

"Pelaku tidak puas karena tidak diberikan daging lalu menghampiri korban yang saat itu berbelanja," kata dia.

Pemicu Bentrokan Antarwarga

Mendengar korban Hermanus Saiba ditikam, keluarga korban terpancing amarah. Kondisi tersebut menimbulkan bentrokan antarwarga ditindaklanjuti pemalangan sejumlah akses jalan.

Dalam insiden tersebut, salah satu dari empat pelaku juga terlibat pembakaran terhadap mobil milik korban yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 9 tahun. Anggota kami masih melakukan pengembangan apakah masih ada kelompok lain yang terlibat," ujar Benny.

Dua Polisi Dibacok

Selain empat pelaku, polisi juga mengamankan dua pelaku dari pihak korban yang menganiaya dua anggota Polresta Manokwari saat proses negosiasi sedang berlangsung. Dua pelaku itu berinisial PS (26) dan PD (60).

Kapolresta Manokwari sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat yang mengakibatkan dua anggota Polresta Manokwari mengalami luka bacok di bagian kepala.

"Padahal, kami sedang berusaha negosiasi. Saya sampaikan kepada pihak korban, masalah pembacokan anggota polisi tetap ditindak," tegas Benny.

Baca Juga: Blunder TNI-Polri di Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip

Benny membantah tudingan warga bahwa anggota Polresta Manokwari menganiaya dua pelaku hingga babak belur karena pihak kepolisian berulang kali mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri.

Tindakan warga membacok anggota kepolisian beredar luas di sejumlah media sosial.

"Kami bertindak profesional. Kami minta mereka menyerahkan diri, bukan kami menganiaya mereka," tutur Benny.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan segala bentuk informasi yang mengakibatkan gangguan keamanan di Manokwari.

Baca Juga: OPM Buka Negosiasi Pembebasan Kapten Philip, Menhan Prabowo Bungkam!

Polisi terus meningkatkan patroli meskipun empat pelaku penikaman terhadap korban dan dua pelaku pembacok anggota polisi telah ditangkap.

"Percayakan kepada polisi. Mari sama-sama ciptakan Manokwari aman dan damai, jangan lagi berikan keterangan yang tidak benar," ucap Kapolresta.

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara itu tidak hanya memprioritaskan hukum positif, tetapi kearifan lokal melalui mediasi kedua belah pihak.

Kepolisian siap memfasilitasi proses mediasi yang rencananya diselenggarakan di Markas Polresta Manokwari pada hari Senin (10/7).

"Kami menghormati hukum adat. Namun, hukum normatif tetap berjalan," jelas Rivadin Benny.