Pengajar Cabul

Polresta Cirebon Tangkap Oknum Pengajar SLB Karena Tindakan Asusila ke Siswi

Soorang pengajar di sebuah sekolah luar biasa (SLB) ditangkap karena melakukan tindakan asusila pada anak didiknya.

Pengajar SLB ditangkap karena tindakan asusila kepada siswa.Foto: Antara.

apahabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk oknum pengajar sekolah luar biasa (SLB) yang melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan tindakan asusila itu dilakukan pengajar pada tahun 2019 lalu. Masalah itu terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya.

"Pelaku IR (28) merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah. Orang tua melaporkan tindakan tidak senonoh itu setelah mendapat cerita dari putri mereka," kata Kompol Anton di Cirebon, Sabtu (25/2).

Baca Juga: Mabes TNI Jelaskan Begini Soal Kasus Asusila Paspampres-Kowad

Dalam laporan orang tua korban, lanjut Anton, tersangka IR melakukan aksi tindakan asusila tersebut beberapa kali dalam rentang waktu 2019 sampai 2021, sebelumnya akhirnya ditangkap.

Tersangka juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra, dan aksinya dilakukan dengan berpura-pura untuk mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.

"Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Lalu kamibertindak dan berhasil mengamankan IR beberapa hari lalu," tuturnya.

Baca Juga: Sebelum Menghakimi Korban, Ini Beberapa Respons Tubuh saat Mengalami Pelecehan Seksual!

Ia mengatakan mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan IR kepada korban dilakukan di lingkungan sekolah luar biasa (SLB).

Menurutnya saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.