Polresta Cilacap Bongkar Praktik Perdagangan Orang Jaringan Eropa

Polresta Cilacap membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang satu di antaranya jaringan Eropa. Kedua pelaku menjalankan praktik tindak pida

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6). Foto: Dok. Polresta Cilacap

apahabar.com, CILACAP - Polresta Cilacap membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang satu di antaranya jaringan Eropa. Kedua pelaku menjalankan praktik tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs Ahmad Luthfi memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6). Ia menjelaskan, ada dua tersangka pada dua kasus ini, yaitu Sunanta dan Taryono.

Sunanta (51) merupakan warga Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sementara Taryono (43) merupakan warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

"Kedua tersangka ini merupakan perekrut dari 165 orang yang telah ditipu untuk bekerja di luar negeri menyebabkan kerugian hingga 2,5 miliar," ujar Luthfi didampingi Pejabat Utama Polda Jawa Tengah serta Kapolresta dan Kapolres ex wil Banyumas di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6).

Baca Juga: Tersangka Arisan Bodong di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang

Para tersangka menjerat korban dengan iming-iming gaji sebesar Rp 10 juta hingga Rp 110 juta per bulan. Di antara korban yang berangkat ke Eropa ternyata tidak mendapat gaji seperti yang dijanjikan.

Mereka yang telah menyetorkan uang kemudian mendapat pelatihan di Kabupaten Indramayu. Dari hasil penyelidikan, lembaga pelatihan kerja itu tidak berizin alias ilegal.

Dirkrimum Polda Jateng kemudian mengembangkan kasus ini. Hasilnya, mereka menemukan jaringan di Jakarta di bawah naungan PT AI.

Baca Juga: Kapolri Klaim Bakal Usut Tuntas Kasus Perdagangan Orang!

Selain kedua tersangka, Polresta Cilacap juga membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang lain dengan tersangka S. 

"S ini merupakan jaringan Eropa yaitu Inggris, Spanyol dan Belanda yang selama ini sudah diberangkatkan ke sana," katanya.

Polresta Cilacap tidak menahan tersangka S karena pertimbangan kemanusiaan. S mempunyai anak usia bayi yang bergantung pada ibunya.

Baca Juga: 2 Pelaku Perdagangan Perempuan Tertangkap di Cianjur, Modusnya Pekerja Migran

Dalam menjalankan aksinya, S bekerjasama dengan T. Ia merupakan laki-laki yang saat ini berada di Jepang. Hingga saat ini, T masih menjadi buronan Polisi.

Atas kasus ini, Luthfi mengimbau masyarakat yang akan menjadi pekerja migran agar memastikan agen pemberangkatan TKI atau TKW merupakan agen resmi. Agen yang resmi biasanya bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja.