Kalsel

Polres Tapin Tangkap Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur

apahabar.com, RANTAU – Resmob Polres Tapin berhasil membekuk tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak…

Oleh Syarif
Tersangka HN (30) saat di ringkus Satreskrim Polres Tapin. Foto-Polres Tapin

apahabar.com, RANTAU – Resmob Polres Tapin berhasil membekuk tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korban bahkan berjumlah dua orang.

Tersangka yang diketahui berinisial HN (30) dibekuk Reskrim Polres Tapin usai menerima laporan dari orang tua salah satu korban. Di tepatnya di rumah tersangka tepatnya di Desa Pabaungan Hilir, Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS). Penangkapan dipimpin langsung dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto.

“Tersangka ditangkap setelah kita terima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. tersangka berinisial HN (30), dan korban ada dua orang, SN (16) dan SR (16),” ungkapnya, Jumat (25/6) Siang.

Adapun kronologi kejadian, AKP Iksan mengatakan bahwa awalnya korban SR (16) akan makan bersama di rumah SN (16). Kemudian tersangka datang dan langsung mengajak keduanya masuk ke kamar SN.

“Tersangka meminta kedua korban untuk memegang alat kelaminnya, dan memainkan kedua tangan korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Iksan mengatakan bahwa tersangka juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban secara bergantian.

“Aksi tersebut terjadi beberapa kali, yang akhirnya diketahui orang tua korban dan langsung melapor ke Polres Tapin,” jelasnya.

Ia mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat bersama anggota dan tersangka diamankan di rumahnya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita bawa dan diamankan ke Mapolres Tapin untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 lembar baju warna biru malam, 1 lembar celana panjang warna biru malam, 1 lembar baju daster warna hijau muda dengan motif bunga, 1 lembar baju daster warna biru dengan motif kartun, 1 lembar baju daster warna kuning, 1 lembar kaos dalaman perempuan warna hijau, 1 lembar kaos dalaman perempuan warna orange, 1 lembar celana pendek warna merah, 1 lembar celana dalam perempuan warna pink, 1 lembar BH warna biru malam, 1 lembar celana dalam perempuan warna putih dan 1 lembar BH warna Coklat.

Akibat perbuatannya, HN (30) dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Perpu No 1 tahun 2016 jo UU No 17 Tahun 2016 Sus Pasal 82 Ayat (1) Perpu No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014.