Polres Tapin Tangkap Dua Pengedar Narkotika, 22 Paket Sabu Disita

Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin dalam sebuah penggerebekan di dua lokasi

Oleh Sandy
Kedua tersangka A dan SMA beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar. Foto: Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapin dalam aksi penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Salah seorang pria itu berinisial A alias Ambar (39) yang tinggal di Kecamatan Bakarangan, serta seorang warga Kecamatan Tapin Tengah berinisial SMA (21). 

"Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai peredaran sabu di Desa Tangkawang Lama, Kecamatan Bakarangan," papar Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, melalui Kasi Humas Iptu Saepudin, Sabtu (21/9).

"Setelah dilakukan penggerebekan dalam rumah A, ditemukan paket sabu seberat 0,02 gram, pipet kaca, dan bong yang terbuat dari botol plastik. Namun demikian, A berhasil melarikan diri," sambungnya.

Namun polisi tidak putus asa. Pengembangan terus dilakukan, hingga akhirnya lokasi persembunyian A ditemukan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Banjarbaru Utara.

"Selain mengamankan A dan seorang pelaku lain berinisial SMA, kami juga menemukan 22 paket sabu dengan berat bersih 19,77 gram dan beberapa barang bukti lain," tambah Saepudin.

Barang bukti di Banjarbaru di antaranya sepeda motor Yamaha Mio J berwarna putih hitam, 2 unit ponsel, dan sebuah tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tutup Saepudin.