Polres Tapin Tangkap 2 Budak Narkoba, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Tapin berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir satu ons.

Oleh Sandy
AR (27) dan Y (42) Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Tapin. Foto - Humas Polres Tapin.

apahabar.com, RANTAU - Satresnarkoba Polres Tapin berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir satu ons.

Kapolres Tapin melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Supriadi mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tapin Utara.

Dua tersangka tersebut yakni Y (41) warga Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara dan AR (27) warga Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang.

"Satu dari kedua tersangka merupakan target kami. Namun, saat digerebek di TKP, kami mendapati dua orang ini ingin memakai," terang AKP Tatang Supriadi, Jumat (14/4).

Baca Juga: Bandara Internasional Syamsudin Noor Gelar Posko Angkutan Mudik Lebaran 2023

Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, pada Kamis kemarin sekitar pukul 10.30 Wita. 

Penangkapan berawal saat polisi menemukan 0,13 gram sabu di TKP pertama lengkap dengan alat hisap berupa bong dari botol plastik dan dua pipet kaca.

Anggota Satresnarkoba Polres Tapin kemudian menggali informasi lanjutan dan berhasil mengamankan barang haram itu dengan jumlah lebih banyak. 

"Dari interogasi yang kami lakukan, tersangka AR mengaku masih memiliki barang bukti lainya, namun disimpan di rumahnya di Kecamatan Binuang," jelas AKP Tatang.

Baca Juga: Hari Raya Idulfitri 2023 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Muhammadiyah, NU hingga BRIN

Dengan gerak cepat anggota Satresnarkoba Polres Tapin pun menuju lokasi dengan mengikuti petunjuk dari tersangka AR.

"Di rumah AR, kita kembali temukan 89,9 gram sabu yang terbungkus dua plastik klip yang disimpan dalam kotak hitam," pungkasnya. 

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.