Polres Tapin Ringkus Pengedar Sabu di Bakarangan, 7 Gram Sabu Siap Edar Disita

Satresnarkoba Polres Tapin kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin. 

Oleh Sandy
Tersangka HMS beserta barang bukti ketika ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapin. Foto: Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Bakarangan. Seorang pelaku berinisial HMS dapat diringkus.

Pria berusia 38 tahun tersebut ditangkap dalam sebuah rumah di Bakarangan. Dari tangan pelaku, diperoleh barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat total 7,56 gram.

"Kami mendapatkan informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan," papar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, Senin (14/10).

"Ketika akan ditangkap, tersangka diduga sedang menunggu pembeli yang akan mengambil sabu tersebut," sambungnya.

Selain narkotika golongan I, Sat Resnarkoba Tapin juga menyita sebuah ponsel milik pelaku, beserta sebuah timbangan digital dan dua bundel plastik klip.

"Kami akan terus berupaya menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapin. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Jimmy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Tapin," pungkasnya.