Polres Tanbu Ringkus Pelaku dan Penadah Motor Curian di Batulicin

Unit Reskrim Polsek Batulicin dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Batulicin dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Firman Ariandy alias Ayah (54) ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor yang dilakukannya di Jalan Pelabuhan Ferry RT 05 RW 01 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin pada Senin (12/12/22) lalu. 

"Kami tangkap tersangka di Jalan Provinsi Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat," ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Senin (27/2/23).

Baca Juga: Hanyut di Sungai Barito, Bekantan Jantan Diselamatkan Warga Lepasan

Selain pelaku pencurian, polisi juga mengamankan dua penadah dalam Ops Jaran Intan ini.

"Kami lakukan pengembangan atas penangkapan tersangka Firman. Dan kami berhasil menangkap dua orang penadahnya," ujarnya.

Dua penadah tersebut yakni Sudarmani (64) dan Irwandi (34) yang ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

AKP Saryanto kemudian menjelaskan kronologis kejadian pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka.

Kejadian itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Lexy miliknya di depan teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang. Kunci motor dia letakkan di atas meja, tidak jauh dari posisi kendaraan tersebut. Kemudian korban masuk ke dalam rumah. 

Setelah itu ada orang yang tidak dikenal datang untuk meminjam uang dengan alasan ingin menambal ban.  

Selanjutnya, korban masuk ke dalam kamar untung mengambil uang. Saat korban masuk, orang yang tidak dikenal itu mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas meja dan melarikan sepeda motor korban.

"Keterangan tersebut berdasarkan CCTV rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan melaporkan ke Polsek Batulicin," pungkasnya.

Baca Juga: Jaga Keamanan Sekitar, Warga Terdampak Banjir di Bincau Banjar Dibantu Perahu

Diketahui, tersangka pencurian yakni Firman Ariandy merupakan warga Pasar Minggu RT 01 RW 02 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara penadah yakni Sudarmani adalah warga Jalan Provinsi RT 07 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, penadah lainnya yakni Irwandi merupakan warga Jalan Poros Mamasah, Desa Kalakahang, Kecamatan Tanulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.