bakabar.com, TANJUNG - Polisi Resort (Polres) Tabalong menyita ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin edar.
Minuman yang disita itu didapat dari 2 lokasi di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, pada Rabu (6/5/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, mengatakan,
minuman beralkohol tersebut disita dari pelaku SW (53) disebuah komplek perumahan di Mabuun dengan jumlah 600 botol.
"Sedangkan dari pelaku RSR (48) disita 218 botol yang disimpan di sebuah toko di Mabuun," katanya, Jumat (8/5/2026).
Heri bilang peredaran minuman beralkohol ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas dan membahayakan kesehatan masyarakat,
"Polres Tabalong akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran minuman beralkohol ilegal," tegasnya.
Menurut Heri, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
"Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,”pintanya.
Saat ini seluruh barang bukti telah disita dan diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses lebih lanjut. Terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan melakui sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Tabalong.
"Polres Tabalong juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya," pungkas Heri.