Kasus Penipuan Online

Polres Purbalingga Bongkar Penipuan Online yang Dikendalikan Napi dari Lapas

Polres Purbalingga membongkar kasus penipuan jual beli online yang dikendalikan napi Lapas Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, mewawancarai para tersangka kasus penipuan transaksi elektronik di Aula Mapolres Purbalingga, Jumat (19/5). Foto: Dok. Polres Purbalingga

apahabar.com, PURBALINGGA - Polres Purbalingga membongkar kasus penipuan jual beli online yang dikendalikan napi Lapas Bojonegoro, Jawa Timur. Sebanyak empat orang pelaku merupakan tahanan Lapas Bojonegoro atas kasus narkoba.

Kasus penipuan transaksi online terungkap setelah korban melapor ke Polres Purbalingga. Sudirjo, korban merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Sementara pelaku terdiri dari empat orang yang memiliki peran yang berbeda. Keempatnya antara lain JD, YM, TS, dan TM.

"JD berperan mencari postingan di Facebook, YM membuat struk palsu, TS alias TD mencari pembeli, dan TM mengetahui peristiwa ini dan mendapat bagian dari hasil kejahatan," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, pada konferensi pers di Aula Mapolres Purbalingga, Jumat (19/5).

Baca Juga: Kisah Sedih Menantu di Purbalingga Temukan Ibu Mertua Mengambang di Dalam Sumur

Kasus penipuan transaksi elektronik ini bermula ketika Sudirjo mengunggah foto truk yang akan dijual melalui Facebook. JD kemudian menawar truk merek Toyota Dyna yang ditawarkan korban.

Keduanya mencapai sepakat di harga Rp120 juta. Pelaku YM bertugas menyediakan struk pembayaran transfer antarbank palsu. YM mengedit struk seolah pelaku sudah menstransfer uang pembayaran.

Struk ini dibuat untuk meyakinkan korban agar mau menyerahkan truk. Setelah mengirim struk palsu itu, pelaku memblokir rekening korban dengan cara melaporkan rekening korban ke nomor hotline layanan aduan Bank BRI.

Dengan memblokir rekening korban, maka korban tidak bisa membuka rekeningnya, apalagi mengecek informasi saldo di rekening.

Baca Juga: Tak Lunasi BPIH, 32 Jemaah Haji Purbalingga Tak Berangkat ke Tanah Suci

Pada saat yang sama, pelaku mengutus orang yang dibayar untuk mengambil truk. Korban yang percaya karena telah menerima bukti transfer pun menyerahkan truk tersebut.

Namun setelah rekening korban kembali pulih, korban sadar ia telah ditipu. Korban pun melapor ke Polres Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, menjelaskan, dari keterangan korban, penyidik Polres Purbalingga mulai mengusut kasus ini. Penyidik memulai penyelidikan dari nomor telepon pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Dari nomor telepon itu, polisi menelusuri posisi pelaku. Beberapa hari dipantu, posisi pelaku tak berubah, yaitu di Lapas Bojonegoro.

"Kami profiling nomor telepon pelaku, didaftarkan atas nama siapa, akunnya atas nama siapa, lokasinya dimana. Dari situ kami mendapat identitas terduga pelaku," ujar dia.

Baca Juga: NasDem Purbalingga Daftarkan Bacaleg di Tengah Gonjang-ganjing Internal Parpol

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan mengkonfirmasi terduga pelaku. Penyidik Polres Purbalingga juga berkoordinasi dengan Kepala Lapas Bojonegoro untuk memindah pelaku ke Lapas Purbalingga untuk kepentingan penyidikan.

"Dan Lapas Bojonegoro membolehkan, karena itu kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Lapas Bojonegoro," ujar dia.

Kapolres maupun Kasar Reskrim tak bersedia menjelaskan bagaimana para tersangka yang merupakan napi itu bisa mendapatkan smartphone dan mengendalikan penipuan. Menurut mereka, itu di luar kewenagan Polres Purbalingga.

Sementara para tersangka juga tak menjelaskan secara gamblang dari mana mereka mendapatkan handphone di dalam lapas. Mereka hanya menyebut mendapat telepon genggam dari sesama napi di lapas.

"Dari teman-teman napi di Lapas sana," kata JD.

Baca Juga: Pemkab Klaten Bantah Tudingan Tak Sosialisasikan Rusun untuk Warga Pepe

Mereka mengaku menjual truk itu seharga Rp 33 juta. Hasil penjualan dibagi dengan masing-masing mendapat Rp 3 juta dan handphone.

Ia mengaku telah menjalankan aksi penipuan transaksi elektronik sebanyak tiga kali. Pertama di Temanggung dan kedua di Bali. Semua modusnya sama, yaitu jual beli truk.

"Hasilnya untuk makan sehari-hari, biar tidak merepotkan orang rumah," ujar dia.