Kalsel

Polres Jejangkit Sosialisasi Perbup ke Perusahaan Perkebunan Sawit

apahabar.com, MARABAHAN – Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit melakukan Sosialisasi penerapan peraturan pendisiplinan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 54…

Bhabinkamtibmas Brigadir Muhammad Ridha Satria Djaya Saputra dan anggota Polsek Jejangkit Polres Batola melakukan sosialisasi Perbup di PT Putra Bangun Bersama (PBB), Batola. Foto-istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit melakukan Sosialisasi penerapan peraturan pendisiplinan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 54 tahun 2020 bahwa pendisiplinan protokol kesehatan kembali dilakukan, Rabu (12/08).

Kapolsek Jejangkit IPTU Sumargono bersama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi ke perusahaan perkebunan sawit untuk mengingatkan apa yang mereka lakukan dalam pendisiplinan sesuai Perbup 2020.

"Perusahaan perkebunan sawit di antaranya ketersediaan handsanitizer, tempat mencuci tangan dengan sabun, menggunakan thermogun, pemakaian masker serta tetap muka melakukan jaga jarak," ujarnya.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengatakan diterapkannya peraturan Bupati Batola nomor 54 tahun 2020 itu memang Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang dilakukan oleh Kapolsek dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit.

Kassubag Humas Polres Barito, Iptu Abdul Malik mengatakan kegiatan sosialisasi penerapan pendisiplinan Perbup nomor 54 Tahun 2020 dilakukan Bhabinkamtibmas Brigadir Muhammad Ridha Satria Djaya Saputra, Anggota Polsek Jejangkit Polres Batola dengan pemasangan pamfleat bertempat di PT Putra Bangun Bersama (PBB).

"Diharapkan mereka paham dan mengerti tentang isi yang terkandung Perbup tersebut, sehingga dapat mengimplementasikan di kehidupan sehari hari, dan dapat menekan penyebaran virus Covid-19," jelasnya.

Editor: Muhammad Bulkini