Polres HST Bekuk Pelaku Pencurian, Proyektor hingga Laptop Diamankan

Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan PJ (38), pelaku pencurian yang menyasar aset kantor dan sekolah, Selasa (1/8). 

Konferensi pers atas temuan barang bukti pencurian kantor dan sekolah di HST, Selasa (1/8). Foto: apahabar.com/Fia

apahabar.com, BARABAI - Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan PJ (38), pelaku pencurian yang menyasar aset kantor dan sekolah, Selasa (1/8). 

Belasan hasil curian pun berhasil diamankan. Di antaranya proyektor, central processing unit (CPU), laptop, personal computer (PC), hingga sembako. Namun, sebagian lainnya sudah dijual pelaku. 

"Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah dari lama mengintai lokasi tempat pencurian", jelas Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan.

Baca Juga: Terima SK, Puluhan Guru di Kapuas Resmi Jadi PPPK

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Kalibaru HST Tiga Tahun Silam Akhirnya Tertangkap

Satreskrim Polres HST yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Andi Patinasarani, meringkus pelaku pada Senin, (03/07/2023).

Berdasarkan pengakuannya, pelaku menggunakan obeng, linggis, dan tang pemotong dalam meluncurkan aksinya.

Sejumlah kantor yang menjadi sasaran pelaku yakni Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Disporapar, kantor Kecamatan Barabai, hingga kantor KONI. Tak hanya itu, setidaknya ada tujuh sekolah di HST yang menjadi sasaran pencurian tersebut. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 jo 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara ditambah 1/3 hukuman atas aksi pencurian yang dilakukannya.