Kasus Pencurian

Polres Bondowoso Ringkus 10 Pelaku Pencuri Kopi Milik PTPN XII, Kerugian Nyaris Rp1 Miliar

Unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso menangkap 10 orang pelaku pencurian kopi di Gudang penyimpanan kopi milik PTPN XII Kebun Kalisat Jampit

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo. (Foto: Dok. Polres Bondowoso)

apahabar.com, BONDOWOSO - Unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso menangkap 10 orang pelaku pencurian kopi. Olahan kopi kering tersebut dicuri di Gudang penyimpanan milik PTPN XII Kebun Kalisat Jampit, kawasan Desa Kalisat Kecamatan Sempol Kabupaten Bondowoso.

Pencurian secara bertahap ini berlangsung sepanjang Januari 2022 hingga Desember 2022, diduga melibatkan orang keamanan di gudang PTPN. Para pelaku mulai menjalankan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan sepanjang kasus pencurian berlangsung, pihak PTPN XII dirugikan sekitar 10 ton olahan kopi kering, dengan nilai kerugian mencapai Rp 985 juta.

Baca Juga: Banjir Bandang di Lereng Gunung Ijen Bondowoso, 83 Rumah Terdampak

Diketahui 10 Pelaku tersebut An. Inisial SY (45), IP (35), ZA (35), MS (24), FR (36), MA (29), SU (38), MI (36), HE (35) dan JU (45).

"Sepanjang Januari sampai Desember 2022 terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dilakukan secara berulang," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Kamis (6/4).

Agus mengatakan para pelaku kompak menjalankan aksinya, atas perintah tersangka SY. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB kesepuluh tersangka mulai menjalankan aksinya sesuai dengan tugas masing-masing sesuai arahan SY.

"Kemudian tersangka dari pihak keamanan mengambil kunci gudang yang ada di pos kemananan dan membuka pintu gudang penyimpanan kopi," katanya.

Baca Juga: Polres Bondowoso Bekuk Sejumlah Pelaku Narkoba: Ada yang Beli dari Marketplace

Selanjutnya setelah pintu gudang terbuka, beberapa tersangka masuk ke dalam gudang dan membawa beberapa karung kopi dengan rata-rata 15 karung dengan menggunakan argo.

"Karung berisi kopi dibawa ke belakang gudang penyimpanan kopi dan melemparkan karung berisi tersebut ke luar pagar area PTPN XII," katanya.

Sejumlah pelaku yang bertugas di luar pagar belakang, sudah menunggu untuk membawa karung kopi ke lapangan Hasanudin Desa Kalisat dengan menggunakan 3 unit sepeda motor.

"Selanjutnya kopi dimasukan ke dalam mobil panter dan dibawa oleh tersangka SY untuk dilakukan penjualan di wilayah Kecamatan Sumberwringin," tuturnya.

Baca Juga: ART di Bondowoso Culik Bayi Majikan untuk Mengemis

Kini polisi menyita sejumlah barang bukti 2 unit mobil panter, 3 unit sepeda motor, 2 buah argo, 1 buah keyboard, 1 stel sepatu PDL, 2 buah gelang emas, 9 lembar surat pernyataan oleh tersangka, dan 1 bendel hasil audit.

Kini, para pelaku telah diamankan sejak Jumat 31 Maret 2023 kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, karena telah menyuruh, turut melakukan, membantu melakukan kejahatan, dan secara berulang, sesuai Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 4e Jo 55 Ke-1e, 2e, Jo 56 ke-1e, 2e Jo 65 KUH Pidana.