Polres Bekasi Terapkan Tilang Manual, Catat 868 Pengendara Lalu Lintas

Tilang manual kembali diterapkan di Bekasi. Sepanjang Mei 2023, Polres Metro Bekasi Kota mencatat 868 pelanggaran.

Ilustrasi pengandara ditilang manual oleh polisi. (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, BEKASI - Tilang manual kembali diterapkan di Bekasi. Sepanjang Mei 2023, Polres Metro Bekasi Kota mencatat 868 pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengungakapkan. Petugas di lapangan sudah dilengkapi dengan surat tugas. Mereka tak segan menilang pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Turun ke Jalan, Tilang Manual di Bogor Mulai Hari Ini

"Untuk pelanggar yang ditindak dengan tilang di tempat, antara lain boncengan motor bertiga, tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah dan yang lain," ungkpanya.

Menurut Agung, sejaun ini pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas sangat kooperatif. Sehingga, penerapan tersebut aman terkendali.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mewanti-wanti anak buahnya agar tak nakal. Jangan sampai ada pungli di lapangan.

Baca Juga: Tilang Manual Berpotensi Pungli, Kapolres Bekasi Kota Ambil Langkah Ini

"Masih kami lakukan pengawasan secara detail. Jangan sampai juga ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terkait dengan pemberlakuan tilang di tempat itu," katanya beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, pihaknya berupaya untuk meminimaliris potensi pungli. Salah satunya dengan bekerja sama dengan Pemkot Bekasi untuk mengakses CCTV.

“Sekarang kami lagi narik CCTV yang ada di pemkot dijadikan satu dengan yang di Polres. Tujuannya sebagai sarana kontrol," pungkasnya.