Kalsel

Polres Batola Gelar Operasi Patuh, Masker Juga Menjadi Perhatian

apahabar.com, MARABAHAN – Terhitung mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, Polda Kalimantan Selatan dan jajaran,…

Mulai 23 Juli 2020, Satlantas Polres Barito Kuala menggelar Operasi Patuh Intan yang berlangsung selama 14 hari. Foto: Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Terhitung mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, Polda Kalimantan Selatan dan jajaran, termasuk Satlantas Polres Barito Kuala, menggelar Operasi Patuh Intan.

Berbeda dengan operasi dalam kondisi normal, Operasi Patuh Intan juga menekankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 untuk semua pengendara.

Protokol yang wajib diterapkan pengguna kendaraan adalah menjaga jarak dan penggunaan masker, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

“Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2020, target operasi tak hanya pelanggaran yang dilakukan pengendara maupun kelengkapan kendaraan,” papar Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatlantas AKP Faisal Amri Nasution, Rabu (22/7).

“Pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan masker, serta menjaga jarak, telah ditetapkan sebagai target operasi,” imbuhnya.

Namun demikian, pengendara dan penumpang yang tidak mengenakan masker, takkan diberikan tilang. Pelanggar hanya diimbau agar menggunakan masker sebagai kebiasaan baru.

“Sesuai tugas pokok, Operasi Patuh Intan 2020 juga berupaya memutus penyebaran Covid-19 melalui kegiatan preemtif dan preventif,” beber Faisal.

Kendati tidak terdapat target tilang, bukan berarti Operasi Patuh Intan 2020 tanpa penegakan hukum. Pengendara bisa saja ditilang, seandainya melakukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Di antaranya menggunakan handphone sembari mengemudi, melawan arus, melebihi batas kecepatan, tak menggunakan helm SNI, sepeda motor tidak menyalakan lampu utama, hingga tak memasang sabuk pengaman.

Kemudian penilangan juga dapat dilakukan untuk kendaraan tanpa TNKB dan STNK, kaca spion, wiper, kotak P3K, penggunaan rotator, sirine bukan peruntukan dan knalpot non standar.

Editor: Aprianoor