Kalteng

Polres Barut Tetapkan 8 Tersangka Pembakar Lahan

apahabar.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) Kalteng, sudah mengamankan 4 kasus dan menetapkan 8…

Kapolres Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar SIK dalam eskpos kasus Karhutla, Selasa (24/09). Foto-apahabar.com/M Nasution.

apahabar.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) Kalteng, sudah mengamankan 4 kasus dan menetapkan 8 tersangka pembakaran lahan dan hutan, jelang akhir September 2019.

Kapolres Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar SIK dihadapan awak media menyebutkan, dari 8 tersangka tersebut salah satunya pengolala lahan sawit, berinisial IS. Warga RT 09, Blok Kemitraan, Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan tersebut diduga membakar lahan untuk menanam sawit.

Dikatakan Dostan, pihaknya menahan tersangka IS, setelah mendapatkan laporan masyarakat usai lahan milik Antonius Kote terbakar.

“Atas laporan warga, personel Polsek Bukit Sawit mengecek kebenaran kebakaran tersebut dan ternyata benar ada lahan terbakar,” ujar Dostan dalam konferensi pers, Selasa (24/09).

Kemudian mereka mengamankan IS, karena diduga sebagai pelaku pembakaran.

Pembakaran lahan oleh IS di lokasi kebun milik Antonius Kose terjadi pada 28 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan karet ban dalam motor yang dipotong-potong menjadi beberapa bagian, lalu dibakar dengan korek api. Akibat dari kejadian ini sekitar 1,5 hektar lahan hangus terbakar.

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 187 jo Pasal 188 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun. Dengan catatan jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang atau Pasal 25 ayat (1) Perda Kalteng Nomor 5/2019. Terutama tentang Pengendalian Kebakaran Lahan atau Hutan dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga:Sindikat Narkoba Simpan Sabu di "Kemaluan", Ketahuan Lalu Dibakar

Baca Juga:Satgas Temukan Metode Baru Padamkan Karhutla, Bagaimana Caranya?

Reporter: AHC17
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin