Kalteng

Polres Barut Ringkus Dua Pelaku Sindikat Curanmor, Satu Ditangkap di HSU

apahabar.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)….

Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto-net

apahabar.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku masing-masing bernisial MZ (28) dan AT (27) diduga bagian sindikat curanmor. Mereka diringkus di dua tempat berbeda.

Sebelumnya mereka mencuri motor seorang warga terparkir di teras rumah Jalan Ahmad Yani, Gang Bappeda II RT 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (11/10) lalu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Paluyukan SIK, Senin (29/11) menerangkan pelaku berhasil mencuri motor Honda CRF Nopol KH 2419 ES. Kerugian sebesar Rp 32 juta. “Mereka diduga pelaku sindikat curanmor,” kata Tommy.

Saat menerima laporan pencurian itu, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Petugas mengecek rekaman CCTV disekitar TKP dan melihat dua pelaku. Lantas, penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

Jumat (12/11) pukul 16.30 WIB, polisi menangkap MZ di rumah barak Jalan Pararawen, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. MZ mengakui perbuatannya.

Ternyata selain mencuri motor korban itu, MZ juga mencuri 7 motor Honda CRF di TKP berbeda. MZ melakukannya bersama empat temannya bernama Amat, Harin, Busu dan Murdi.

MZ mengatakan bahwa rekannya bernama AT berada di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Mengetahui hal tersebut polisi menuju HSU berkoordinasi dengan anggota unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah.

Sabtu (13/11) pukul 14.30 WIB AT berhasil diringkus di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, HSU.

Kepada polisi, AT mengatakan bertugas mengawasi tersangka lain berinisial HR membuka kunci motor.

Setelah itu membantu mendorong sepada motor tersebut dan membawa sepeda motor hasil curian ke Barabai.

“Sementara, MZ berperan mengajak AT dan HR ke Muara Teweh untuk mencuri sepeda motor serta mencarikan sasaran dan ikut mengawasi keadaan sekitar,” beber Tommy.

Para tersangka menjelaskan pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci stang, kemudian sepeda motor didorong jauh dari tempat korban.

Setelah merasa aman barulah para tersangka merakit kabel yang ada di sepeda motor hasil curian sehingga bisa menyala tanpa menggunakan kunci.

Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Tommy.