Kalteng

Polres Barut Bongkar Aksi Pria Cabuli Anak Bawah Umur di Muara Teweh

apahabar.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur. Pria…

Oleh Syarif
Ilustrasi pencabulan. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH - Polres Barito Utara berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pria berinisial SA berusia 23 tahun pun ditetapkan sebagai tersangka, dam kini meringkuk di sel tahanan Polres Barut.

SA diamankan Polres Barut, Kamis (20/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SIK menerangkan, penangkapan tersangka SA atas laporan R, ayah korban.

Dasarnya penangkapan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/30/III/RES.1.24/2021/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 03 Maret 2021 tentang telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurut laporan ayah korban, peristiwanya terjadi Sabtu 04 Juli 2020 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka melakukan perbuatan bejat itu di belakang bangunan salah satu sekolah Muara Teweh.

Dari pemeriksaan tersangka, didapatkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” urai Kasat Reskrim Polres Barut, Tommy Palayukan, Kamis (27/5).

Pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, 1 lembar baju berwarna merah motif bunga, 1 celana legging 7/8 warna hitam, 1 celana dalam warna hitam, dan 1 BH warna Krim.