Polres Banjarbaru Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Diamankan di Banjar

Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda

Dua pengedar narkoba diamankan Polres Banjarbaru. Foto : Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan dua tersangka penyalahgunaan sabu dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, Rabu (14/5) lalu.

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi. Dijelaskan bahwa kedua tersangka diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Tersangka pertama RH (34), warga Jalan Peramuan Gang Kayu Manis, Landasan Ulin Timur, ditangkap sekitar pukul 17.30 Wita,” papar Kardi, Senin (19/5).

Dalam penggeledahan di rumah RH, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,54 gram, sebuah pipet kaca, timbangan digital, sendok dari potongan kotak rokok, serta satu unit Handphone. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RH, petugas kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada RM (32) yang berdomisili di Kompleks Bumi Banua Indah, Sungai Lulut, Banjar.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap RM pada pukul 01.00 Wita dini hari,” ungkap Kardi.

Dari tangan RM, polisi menyita sebuah buku tabungan atas nama orang lain serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Banjarbaru dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit II Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tuntas Kardi.