bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru berhasil meringkus belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026.
Dalam operasi yang digelar sejak 19 hingga 31 Januari 2026 tersebut, ditangkap 14 tersangka dengan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor.
"Selama operasi berlangsung, 4 target operasi (TO) berhasil diungkap. Kami juga berhasil mengungkap 4 kasus non-TO," papar Kapolres AKBP Pius X Febri Aceng Loda dalam press release di Aula Joglo Mako Polres Banjarbaru, Rabu (18/2).
"Operasi Jaran Intan sendiri merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna meminimalisir tindak kriminalitas, khususnya kejahatan kendaraan bermotor," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan modus kunci palsu untuk melancarkan aksi. Mereka terlebih dahulu mengamati situasi sekitar dan menunggu kondisi aman sebelum beraksi, sembari menunggu kelengahan pemilik kendaraan.
“Korban dipilih secara acak. Siapapun yang lengah langsung menjadi sasaran. Beberapa pelaku beraksi sendirian, sebagian lain bekerja sama,” beber Pius.
Liang Anggang menjadi lokasi yang paling sering menjadi sasaran aksi para pelaku. Polres Banjarbaru juga berhasil mengamankan seorang penadah.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477, Pasal 591, dan Pasal 486 dalam KUHP Nasional.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan, guna mencegah tindak pencurian," tutup Pius.