Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 10,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Banjarbaru menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 10,3 kilogram dalam sebuah operasi penyelidikan tertutup di Banjarbaru hingga Tala

Konferensi Pers penangkapan narkotika seberat 10,3 kg oleh Polres Banjarbaru. Foto : bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU — Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 10,3 kilogram dalam sebuah operasi di Banjarbaru hingga Pelaihari.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menuturkan, tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan besar tersebut.

“Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial LN (18) alias Olla di Jalan Angkasa RT 037 RW 008, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin," ungkap Pius dalam konferensi pers di Mako Polres Banjarbaru, Selasa (3/6).

Dari tangan LN, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 3,15 gram bruto (2,95 gram netto).

Berdasarkan keterangan LN, barang bukti itu berkaitan sang kakak ipar berinisial KS (23) dan seorang temannya AF (29). Kemudian keduanya diamankan di sebuah hotel di Banjarmasin oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

“Dari hasil interogasi, diketahui KS dan AF menyimpan sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. Kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan sekitar 10,3 kilogram sabu dari tempat ini," beber Pius.

Adapun nilai sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar dengan asumsi harga pasar Rp650 juta per kilogram. Pengungkapan ini juga diperkirakan menyelamatkan lebih dari 124.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Pius.