Polres Banjarbaru Bekuk Pengedar Ekstasi

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu Pujiyanto, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ineks diwilayah hukum Polres Banjarbaru.

Pelaku RO (36) saat diamankan polisi. Foto : Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru  berhasil mengungkap kasus peredaran ekstasi, Selasa (7/1).

Diamankan seorang laki-laki berinisial RO (36) di depan Indomaret Jalan Ahmad Yani Kilometer 19 kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menjelaskan pelaku merupakan warga Landasan Ulin.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 10 butir ekstasi warna kuning yang sempat dibuang, sebelum akhirnya diakui sebagai miliknya.

“Sekarang kami masih melakukan pengembangan terkait asal narkoba tersebut,” jelas Kardi, Kamis (9/1).

Pengungkapan terae berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak peredaran gelap narkotika di Liang Anggang. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku.

RO mudah dikenali karena gerak-gerik yang mencolok dan mencurigakan. Semula mengambil barang di dekat parkiran, lalu membuang ketika polisi mendekat dan memanggil.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20,” tutup Kardi.