Polres Balangan Ciduk Sepasang Suami Istri karena Sabu

Sepasang suami istri dan satu temannya di Kabupaten Balangan diringkus setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu, Senin (17/11/2025)

MAN (23) dan MFS (29), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan usai kedapatan mengkunsumsi sabu bersama SN (34)

bakabar.com, PARINGIN - Sepasang suami istri dan satu rekannya di Kabupaten Balangan diringkus polisi setelah kedapatan menggunakan sabu pada Senin (17/11/2025).

Kedua pelaku, MAN (23) dan istrinya MFS (29), ditangkap Satresnarkoba Polres Balangan saat mengonsumsi sabu bersama SN (34) di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan.

“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan kondisi sang istri saat ini sedang hamil,” kata Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,15 gram, serta satu rangkaian alat hisap (bong).

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan bong juga ditemukan di lokasi,” ujar Eko.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama.

Para pelaku kini dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.