bakabar.com, PARINGIN - Kepolisian Resor (Polres) Balangan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Balangan.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025) di halaman Mako Polres Balangan.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi, Ketua Pengadilan Negeri Paringin Deka Rachman Budihanto, perwakilan Kejari Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, serta BNNK Balangan.
Dari lima laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, jajaran Satresnarkoba mengamankan tujuh tersangka.
Empat di antaranya menjalani proses rehabilitasi karena terbukti tidak memiliki jaringan dengan pengedar dan hanya sebagai pengguna aktif narkotika dengan barang bukti BB Dibawah 0.15 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 33 gram serta 65 butir ekstasi dari rangkaian kasus tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengungkapkan bahwa kasus narkoba di wilayah Balangan pada tahun 2025 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari pengembangan kasus yang kita laksanakan selama tahun 2025, rata-rata barang atau narkobanya berasal dari luar Balangan. Jadi rata-rata pelaku ini hanya berstatus pemakai,” ujarnya.
Kapolres menegaskan pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan ikut serta dalam pencegahan peredarannya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah berkomitmen penuh membersihkan Balangan dari narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami bersama, supaya kegiatan untuk mendukung program pemerintah daerah untuk membangun Balangan dapat terlaksana,” jelasnya.
Sebagai penutup, Polres Balangan bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara memblender sabu dan ekstasi tersebut menggunakan campuran air deterjen serta membakar sisa plastik dan alat hisap.