News

Politisi Gerindra Ini Setuju Putri Candrawathi Tidak Dijebloskan Penjara, Alasan Kemanusiaan?

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Desmond Junaidi Mahesa menyatakan…

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Desmond Junaidi Mahesa menyatakan setuju jika nantinya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan.

Menurutnya, pertimbangan bahwa Putri masih memiliki anak kecil berusia 1,5 tahun.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus penembakan Brigadir J, Desmond mengusulkan agar lebih baik Putri dijadikan tahanan kota saja. Ia menilai Putri sebagai tersangka juga tidak akan melarikan diri.

"Pertimbangannya untuk kepentingan anak, saya pikir setuju saja untuk tidak ditahan. Toh tidak melarikan diri juga kan," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8). Kemarin.

Menurut penilaiannya, akan terasa tragis apabila Putri Candrawathi ditahan dan membawa anaknya yang masih kecil ke dalam sel.

Dirinya juga mempertimbangkan rasa kemanusiaan terkait dengan nantinya status Putri akan ditahan ataupun tidak.

Desmond berpendapat agar usulan Putri sebaiknya menjadi tahanan kota saja berdasarkan pertimbangan kemanusiaannya.

Tersangka yang menjadi tahanan kota akan diwajibkan melapor pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, tahanan kota juga tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota, kecuali dengan izin penyidik, hakim atau jaksa penuntut umum yang memberikan perintah penahanan.

Di sisi lain, Desmond menegaskan akan sah-sah saja jika Putri menggunakan pertimbangan mengurus anak yang masih kecil dalam usahanya agar tidak ditahan. Namun, dirinya juga akan merasa heran jika alasan yang dipilih bukanlah karena memiliki anak kecil.

"Kalau pertimbangannya pada anak, Putri punya anak kecil, saya tidak melihat hal yang luar biasa. Tapi kalau pertimbangannya bukan karena dia ibu dari seorang anak, saya melihat agak aneh aja kalau tidak ditahan," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini terhitung Putri Candrawathi telah diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri selama lebih dari 9 jam. Putri datang memenuhi panggilan tim khusus untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka pada kasus penembakan Brigadir J.

Pada kedatangannya yang kedua kali ini, awak media juga tidak melihat darimana Putri memasuki gedung Bareskrim Polri. Hanya terlihat kuasa hukumnya yang mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 10:30 WIB.

Sebagai informasi, Putri telah dijadikan tersangka kelima dalam kasus penembakan Brigadir J ini. Putri diduga membantu, ikut merencanakan dan menemani suaminya pada saat peristiwa penembakan ajudannya itu. (Regent)