Polisi Ungkap Motif Penikaman di Jalan Seth Adji Palangka Raya

Aparat Kepolisian Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap dua orang korban bernama Mansyah dan M Hamdi

Pelaku penikaman di Jalan Seth Adji saat ditangkap Polisi. Foto: Polresta Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap dua orang korban bernama Mansyah dan M Hamdi yang terjadi di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (12/1) malam.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/1) siang, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan bahwa pelaku diketahui berinisial AYN alias YN (36) yang berprofesi sebagai pedagang.

Pelaku ditangkap di sekitaran Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tinggal, Palangka Raya tanpa perlawanan.

Adapun motif terjadinya penikaman tersebut adalah karena pelaku tersinggung saat ditegur oleh korban sehingga pelaku tidak terima.

"Kondisi pelaku saat itu sedang mabuk, ia tidak terima ditegur oleh korban saat berada di lokasi pameran Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya," terang Kombes Budi.

Lantaran tidak diterima ditegur, pelaku pun pulang, namun saat di tengah perjalanan, yakni di sekitaran Jalan Seth Adji, pelaku bertemu dengan korban dan terjadilah cekcok hingga aksi penikaman oleh pelaku.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau, hingga korban mengalami luka tusuk," jelas Kombes Budi.

Berdasarkan hasil periksaan terhadap masing-masing korban, bernama Masnyah ia mengalami 11 luka tusuk di bagian dada, punggung dan lengan.

Sedangkan korban bernama M Mahdi mengalami luka tusuk di bagian paha dan telapak tangan.

"Korban yang meninggal dunia bernama Mansyah karena mengalami pendarahan yang cukup hebat, sementara M Mahdi masih bisa selamat dan dalam sedang rawat jalan," imbuhnya.

Kini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut dan polisi telah mengamankan barang bukti pisau yg digunakan oleh pelaku.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan berat yang mengakibatkan org meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kombes Budi Santosa.