Kalsel

Polisi Ungkap Motif Pembakaran Rumah Sewa di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalang pembakaran sebuah rumah bedakan (kontrakan) di Jalan Manggis, Banjarmasin Timur akhirnya tertangkap….

Polisi melakukan olah TKP di rumah bedakan Jalan Manggis, Gang Nangka RT 18 dan 19 RW 2, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, Jumat (29/5). Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalang pembakaran sebuah rumah bedakan (kontrakan) di Jalan Manggis, Banjarmasin Timur akhirnya tertangkap.

Motif pembakarannya pun ikut terungkap. Pelaku Muhammad Rizki rupanya kesal lantaran ditagih duit sewa oleh pemilik kontrakan.

Rizki adalah salah satu penghuni bedakan itu. Dari ulahnya, tiga rumah ludes terbakar, dan dua lainnya ikut terpapar api, Jumat (29/5).

“Pelaku kesal lantaran ditagih uang sewa oleh si pemilik, Rajimin,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Alfian Tri Permadi didampingi Kasi Humas, Aiptu Partogi Hutahean saat jumpa pers, Senin (1/6) pagi.

Kepada polisi, Rizki mengaku hanya tinggal sendirian di bedakan selama 9 bulan belakangan. Per bulannya, duit sewa yang dipatok Rp450 ribu.

Pelaku yang belum berkeluarga dan tak memiliki pekerjaan itu kesal lantaran korban menagih duit sewa secara kasar.

Pelaku pembakaran rumah bedakan di Jalan Manggis, Gang Nangka RT 18 dan 19 RW 2, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, Jumat (29/5) lalu akhirnya ditangkap. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

“Dia kasar menagihnya,” ucapnya sembari tertunduk.

Sehari sebelum pembakaran, Rajimin mencabut aliran listrik dan ledeng di rumah bedakan yang disewa pelaku.

“Itu yang membuat pelaku sakit hati,” imbuh kapolsek.

Merasa sakit hati, pelaku kemudian membakar rumah tersebut dengan cara membuang puntung rokok yang masih menyala di atas kasur.

“Setelah itu, pelaku mengunci dan meninggalkan rumah. Beberapa jam kemudian api menyala,” terang Kapolsek.

Satu jam kemudian, pelaku ditangkap di rumah kakaknya, kawasan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 187 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Fariz Fadhillah