Penipuan Selebgram

Polisi Ungkap Modus Penipuan Ajudan Pribadi, Jual Mobil Fiktif

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan selebgram ajudan pribadi atau Akbar Pera Baharudin menjual khayalan berupa dua mobil

Selebgram ajudan pribadi atau Akbar Pera Baharudin di Mapolres Metro Jakarta Barat. Foto : apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan selebgram ajudan pribadi atau Akbar Pera Baharudin menjual khayalan berupa dua mobil mewah seharga Rp1,3 miliar.

Akbar menipu korbannya yang semula ditawari Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

"Kendaraan tidak pernah ada, alias fiktif. Terlapor menjual dengan harga jauh di bawah pasar agar korban tertarik," kata Syahduddi.

Baca Juga: Tipu Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Menyesal dan Minta Maaf

Ia menerangkan bahwa alasan Akbar melakukan aksi penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi demi menyambung hidup.

"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Berkendara Bareng Teman di Makassar

Sementara, Akbar merasa menyesal dan meminta maaf atas aksi penipuannya yang menelan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Dengan terbata-bata, ajudan pribadi berjanji akan mengikuti proses hukum.

"Buat kebutuhan hidup dan itu saja. Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat. Saya mohon maaf," jelasnya.

Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara yang merugikan korbannya mencapai Rp1,3 Milliar.