Hot Borneo

Polisi Ungkap Modus Guru Cabul SMK Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi mengungkap modus A (42), oknum guru pelaku pencabulan terhadap LA (17) di…

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi mengungkap modus A (42), oknum guru pelaku pencabulan terhadap LA (17) di salah satu SMK Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan jika pelaku menjanjikan korban selalu mendapat nilai yang tinggi.

“Korban juga dijanjikan untuk selalu menjadi ketua kelompok belajar. Serta dijanjikan pekerjaan setelah lulus,” katanya, Sabtu (6/8).

Ditanya, apakah ada kemungkinan korban lain, Thomas menyampaikan kalau saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sebelumnya, A ditangkap di salah satu indekos di Kota Yogyakarta pada Kamis (4/8) lalu.

Lebih tiga bulan buron, di sana ia mengaku sendiri dan bekerja sebagai vendor di salah satu bank swasta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun,” tandas Thomas.

Sementara di sisi lain, pihak keluarga mengaku jika LA saat ini telah mendapatkan pendampingan khusus.

"Kemarin kami sudah bertemu dengan Dinas Sosial, dan LBH," singkat kerabat korban.

DITANGKAP! Oknum Guru Cabul SMK Banjarmasin