Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Berdarah di Tembok Bahalang HST

Pengeroyokan yang membuat warga Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, berinisial MH (25) meninggal dunia itu terjadi, Rabu (3/1/24).

Dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST saat berhasil diamankan anggota Buser Polres HST, Unit Pidum dan Unit Reskrim, dan jajaran Polsek BAS, Jumat (5/1/24) siang. Foto-Dok Polsek BAS.

apahabar.com, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kronologi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Hulu Sungai Tengah.

Insiden mematikan terjadi di pinggir jalan seberang warung malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang membuat pria asal Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, berinisial MH (25) meninggal dunia itu terjadi pada Rabu (3/1/24) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi apahabar.com, Senin (8/1/24) mengungkapkan kronologi awal kejadian.

Kejadian bermula dari Korban (MH) bersama adiknya datang ke warung malam di Desa Tembok bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan.

Setelah lama di warung, korban dan saksi berniat mau mengambil kendaraan yang terparkir di seberang jalan.

"Dikabarkan saat itu pelaku bersama teman-temannya yang tidak dikenal oleh korban sedang duduk-duduk di depan kendaraan korban. Saat korban mau mengambil kendaraan dengan mengucap kata permisi, para pelaku merasa tersinggung," bebernya.

"Para pelaku beranggapan korban seolah-olah mengganggu mereka yang sedang asyik duduk sambil minum-minuman beralkohol," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Warga Kuala Pembuang Diterkam Buaya, Cek Faktanya!

Lalu terjadilah perkelahian antara korban dengan para pelaku. Korban menderita luka-luka akibat senjata tajam yang digunakan pelaku.

"Usai melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan dua unit sepeda motor," jelasnya.

Kemudian, para saksi di tempat kejadian yang melihat korban terluka langsung membawa korban ke RSHD H Damanhuri Barabai.

"Namun, setelah dilakukan perawatan oleh tim medis, pukul 02.30 Wita korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Tanah Bumbu

Terbaru, Anggota Buser Polres HST, Unit Pidum dan Unit Reskrim, bersama jajaran petugas Polsek BAS berhasil mengamankan diduga dua pelaku tindak pidana tersebut pada Jumat (5/1/24) siang.

"Dua pelaku tersebut berinisial MJ (23) diamankan di Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, sekitar pukul 15.00 Wita dan MR (23) diamankan di Desa Cukan Lipai, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, sekitar pukul 16.30 Wita," jelas Priadi.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, selembar kaos merah-hitam, selembar celana pendek warna hitam, selembar baju kaos warna putih, selembar baju kaos warna biru.

Kemudian, selembar kaos warna hitam, satu kayu balok panjang dua meter, satu sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam-putih tanpa nopol, dan satu sepeda motor Suzuki tanpa tebeng dan nopol.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijatuhu Pasal 338 KUHP atau 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya.